Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Penyerahan Tong Sampah, KKM UNIBA Kelompok 19 Dorong Kebersihan Lingkungan Desa Beberan  

    9 Agustus 2026

    Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini, KKM 78 Uniba Praktikkan Tata Cara Salat di Desa Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Cegah Sejak Dini, KKM 78 Uniba Sosialisasikan Bahaya Narkotika di SMA Negeri 1 Cikulur

    9 Agustus 2026

    KKM 78 UNIBA Hadirkan Bagan SOP untuk Mendukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung

    9 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    Bantencorner.com22 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyoroti potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan daerah, terutama dari sektor perizinan bangunan yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Serang.

    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, meskipun konsekuensinya berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.

    Ia menyebutkan, potensi PAD yang hilang akibat kebijakan pembebasan PBG tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

    “Karena regulasinya dari pusat, tentu harus kita jalankan. Namun memang ada pendapatan daerah yang berkurang sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar,” ujar Muji, Senin (22/6/2026).

    Menurut DPRD, sektor PBG selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang belum sepenuhnya mencapai target optimal. Dengan adanya pembebasan untuk rumah subsidi, ruang penerimaan daerah otomatis semakin terbatas.

    Anggota DPRD Kota Serang, Syahril Fausi, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBG hanya berlaku untuk rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sementara itu, bangunan komersial, perkantoran, dan usaha tetap wajib mengurus PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sekarang dibebaskan dari PBG. Akibatnya pendapatan daerah berkurang dari target yang sudah ditetapkan,” kata Syahril.

    Untuk mengantisipasi potensi penurunan PAD, DPRD Kota Serang mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam pengawasan dan pemungutan PBG dari sektor usaha.

    Fokus optimalisasi diarahkan pada bangunan komersial seperti perhotelan, rumah makan, serta sektor usaha lainnya yang dinilai masih memiliki potensi besar.

    “Ke depan ini kita ikhtiarkan lebih maksimal lagi, khususnya dari bangunan tempat usaha seperti hotel dan rumah makan. Itu harus lebih maksimal dalam PBG,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kota Serang), Ina Linawati, menyampaikan bahwa secara umum realisasi pendapatan daerah masih menunjukkan kinerja positif.

    Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat meningkat sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara belanja daerah naik 4 persen.

    Ia juga menjelaskan bahwa DPRD meminta agar uji potensi pendapatan dilakukan secara lebih akurat agar target PAD sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

    “Pendapatan uji potensi diminta oleh badan anggaran agar betul-betul sesuai kondisi di lapangan dan target. PAD itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi,” jelas Ina.

    Meski terdampak kebijakan PBG, secara keseluruhan pendapatan daerah Kota Serang masih tercatat mencapai sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan. (ADV)

    DPRD Kota Serang Kota Serang Muji Rohman PAD Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    KAMPUS 3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Satu Dekade Bank Banten Dinilai Semakin Kuat, Ketua DPRD Banten Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi

    Recent Post

    Kongres Pendirian PERWAKIN: Satukan Potensi Alam dan Budaya untuk Wisata Sehat

    9 Agustus 2026

    Relly Reagen: Wisata Olahraga Jadi Kunci Perkuat Kesehatan dan Ekonomi Lokal

    8 Agustus 2026

    KKN Kelompok 17 Dorong Kreativitas Ibu PKK Lewat Ecoprint JEJAK

    8 Agustus 2026

    Mading Desa sebagai Media Informasi, Mahasiswa KKM 78 Uniba Pasang Papan Informasi di Kantor Desa

    8 Agustus 2026

    Menabung Sejak Dini, Mahasiswa KKM UNIBA Edukasi Siswa SDN 1 Sumurbandung 

    8 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.