Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM 78 Ikut Bergerak dalam GEMAS, Dukung Ketahanan Pangan melalui Penggemukan Sapi BUMDes

    25 Agustus 2026

    Beri Semangat Nakes RSUD Banten, Sekda Deden: Semua Harus Dilayani dengan Maksimal

    25 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    24 Agustus 2026

    KKM 78 Sumurbandung Turun Langsung Dampingi Budidaya Lele Lewat Program GEMELE

    24 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Laporan Keuangan APBD 2025 Kota Serang Disahkan Lebih Cepat, DPRD dan Pemkot Kompak

    Laporan Keuangan APBD 2025 Kota Serang Disahkan Lebih Cepat, DPRD dan Pemkot Kompak

    Bantencorner.com29 Juni 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (29/6/2026).

    Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus menunjukkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

    Wali Kota Serang Budi Rustandi mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

    Menurutnya, percepatan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyusun APBD Tahun 2027 secara lebih matang.

    “Alhamdulillah, seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh semangat kebersamaan. Selesainya pembahasan lebih awal ini memberikan ruang yang cukup bagi Pemkot dan DPRD untuk langsung mempersiapkan penyusunan Perubahan APBD 2026 serta mendesain APBD 2027 secara lebih matang,” ujar Budi Rustandi.

    Ia menambahkan, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

    SiLPA APBD 2025 Capai Rp73 Miliar

    Dalam pembahasan Raperda tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 Kota Serang yang mencapai sekitar Rp73 miliar turut menjadi perhatian.

    Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan dana bebas yang dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru.

    Menurutnya, sebagian besar SiLPA telah dialokasikan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.

    “Di tahun 2026 ini APBD kita mengalami defisit. Keberadaan SiLPA 2025 inilah yang salah satunya kita gunakan sebagai penyelamat untuk menutup defisit tersebut,” jelas Nanang.

    Selain digunakan untuk menutup defisit APBD 2026, SiLPA juga dialokasikan untuk membayar kewajiban retensi atau jaminan pemeliharaan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan pada tahun 2025 dan jatuh tempo pembayarannya pada tahun 2026.

    Pemkot Serang Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset

    Menghadapi tantangan fiskal pada tahun 2026, Pemkot Serang juga menyiapkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

    Nanang mengatakan seluruh aset yang memiliki potensi ekonomi akan dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah.

    Namun, proses penyewaan maupun kerja sama pemanfaatan aset dipastikan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk menjamin objektivitas penentuan nilai sewa, Pemkot Serang melibatkan tim appraisal independen dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

    “Selama aset daerah memiliki potensi dan masih bisa menghasilkan pendapatan, akan terus kita optimalkan. Untuk nilai sewanya, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami melibatkan tim appraisal independen dari KPKNL. Semua dihitung secara objektif sesuai regulasi,” tegas Nanang.

    Menunggu Evaluasi Gubernur Banten

    Setelah disepakati bersama DPRD Kota Serang, dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses evaluasi.

    Apabila seluruh tahapan selesai, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran Kota Serang pada tahun berikutnya.(ADV)

    #Walikota Serang Budi Rustandi DPRD Kota Serang Genjot PAD Ketua DPRD Muji Rohman
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Perkuat Pemasangan Ptoduk, KKM 25 Uniba Pasang Media Promosi untuk Mendukung UMKM

    KAMPUS 19 Agustus 2026

    Bikin Produk Makin Menarik, KKM 78 Sumurbandung Dampingi Packaging Dapros dan Renggining

    Mahasiswa Baru Diminta Kritis Melihat Persoalan Sosial, Ketua FAM Tegaskan Fungsi PKKMB

    Tanam Tanaman Obat, KKM 25 Singamerta Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri

    Kisah Pilu Seorang Trader: Pengkhianatan Exness yang Menghancurkan Harapan

    Recent Post

    42 Hektare Afdeling Mike dan Kebun Di Luar Batas Izin, HASRI JACK dan PARTNERS Laporkan PT Letawa

    24 Agustus 2026

    Gelar Mubes ke-VIII, Yamin Sabikin Terpilih sebagai Ketua Umum IKAMABA Periode 2026–2027

    24 Agustus 2026

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    23 Agustus 2026

    GP Ansor Banten Apresiasi Program dan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

    23 Agustus 2026

    Tanah Bertuan! Pemilik Hak Ulayat Nifasi Tegaskan: Tanah Adat Bukan Milik Negara

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.