Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 55 UNIBA Luncurkan Website BUMDes Melon, Dorong Digitalisasi Ekonomi Desa Margasana

    21 Agustus 2026

    Anak Buah Prabowo Ajak Pemuda Terus Mengabdi

    21 Agustus 2026

    Program CKG Diklaim Tembus 5,9 Juta Warga

    21 Agustus 2026

    Andra Soni Pamer Capaian Pembangunan di Depan WH Cs

    21 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»10 THM di Kota Serang Ditutup, DPRD: Jangan Coba Buka Lagi Kalau Tidak Mau Izin Dicabut

    10 THM di Kota Serang Ditutup, DPRD: Jangan Coba Buka Lagi Kalau Tidak Mau Izin Dicabut

    Bantencorner.com30 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
    ‎
    ‎DPRD menegaskan, pengelola yang tetap nekat beroperasi terancam pencabutan izin usaha.
    ‎
    ‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.
    ‎
    ‎”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya, Selasa (30/6/2026).
    ‎
    ‎Menurutnya, tindakan tegas Pemkot Serang patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam.
    ‎
    ‎Muji menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, Wali Kota Serang telah berkoordinasi dengan Satpol PP.
    ‎
    ‎Surat pemberitahuan penutupan juga telah dipasang di pintu masuk maupun area masing-masing tempat hiburan.
    ‎
    ‎Ia menegaskan, pelaku usaha tetap diperbolehkan menjalankan usahanya selama mematuhi ketentuan dalam Perda.
    ‎
    ‎”Kalau mau buka usaha ya silakan, tapi aturan di perda itu harus ditegakkan tidak ada jual minuman keras, tidak ada LC di situ. Kalau live musik silakan,” tegas Muji.
    ‎
    ‎Selain mendukung langkah penutupan, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tempat hiburan yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.
    ‎
    ‎Muji mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan di media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
    ‎
    ‎”Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” ucapnya.
    ‎
    ‎Di sisi lain, DPRD juga akan meminta penjelasan kepada Pemkot Serang terkait tujuh tempat hiburan malam yang disebut masih beroperasi.
    ‎
    ‎”Dewan juga akan menanyakan mengenai tujuh yang memang masih beroperasi. Tapi yang saya lihat ini ada dua yang sudah ditutup, Al Fando dengan Cafe In itu enggak buka lagi,” ujar Muji.
    ‎
    ‎Muji menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
    ‎
    ‎Selain itu, lanjut Muji, DPRD akan memberikan masukan dalam proses revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang tengah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum.
    ‎
    ‎Salah satu usulannya ialah memperberat sanksi bagi pelanggar, termasuk memperkuat kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyitaan sebagai bentuk pengamanan barang bukti.
    ‎
    ‎”Artinya penyitaan ini jangan sampai dipresepsi kami merampas, tapi melakukan pengamanan penyitaan bukan memiliki, dengan dasar itu tambah kuat Satpol PP,” pungkasnya. (ADV)

    #Walikota Serang DPRD Kota Serang Hiburan Malam THM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Semarak Kemerdekaan, Warga Kampung Risah Tumpah Ruah

    NEWS 18 Agustus 2026

    Perkuat Pemasangan Ptoduk, KKM 25 Uniba Pasang Media Promosi untuk Mendukung UMKM

    KKM Kelompok 30 UNIBA Gelar Seminar PHBS di MA Al-Khairiyah Pontang 

    Tanam Tanaman Obat, KKM 25 Singamerta Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri

    Membangun Literasi di Pesisir, KKM UNIBA dan FTBM Serang Gelar Penguatan Peran TBM

    Recent Post

    Bukan Karena Pejabat Tapi Karena Rakyat, Orok Menes Apresiasi Semangat Mekarsari

    20 Agustus 2026

    Semarak Kemerdekaan, KKM 78 Sumurbandung Ajak Warga Seru-seruan Lewat Beragam Lomba

    20 Agustus 2026

    Dari Hutan ke Ekonomi Berkelanjutan, Arif Rahman Tekankan Pentingnya SVLK

    20 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Buat X-Banner Pelayanan Desa dan Panduan Website di Sukadaya

    20 Agustus 2026

    LPPM Lakukan Monitoring dan Evaluasi KKM Kecamatan Cikulur di Posko Kelompok 78 Sumurbandung

    20 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.