PANDEGLANG – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial NI (40), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, hingga kini masih terus bergulir.
Meski laporan telah masuk sejak awal Maret 2026, penyidik Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka dalam perkara yang turut menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK.
Laporan dugaan pelecehan tersebut diterima Polres Pandeglang pada Senin (2/3/2026).
Memasuki bulan Juli 2026 atau sekitar empat bulan sejak dilaporkan, proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Masih berjalan (penyidikan), kita masih dalam rangka mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, termasuk bukti elektronik,” kata Widi saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, salah satu tahapan yang masih berlangsung adalah pemeriksaan bukti digital di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti elektronik, sekaligus memastikan dokumen atau rekaman yang diperiksa bukan merupakan hasil rekayasa, termasuk yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
“Mungkin membutuhkan waktu yang memang relatif lama karena, kan Labfor-nya ada di Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2026.
Adik korban, Irwan Hermawan, mengatakan kakaknya saat itu menghubungi DK untuk menanyakan kepastian nilai sewa rumah yang rencananya akan digunakan sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korban kemudian menemui DK di lokasi dapur MBG sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, pembicaraan mengenai harga sewa belum sempat dilakukan karena yang bersangkutan masih disibukkan dengan aktivitas di lokasi.
Setelah pekerjaan selesai, DK disebut menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumah kontrakannya. Dalam perjalanan, keduanya sempat membahas nilai sewa rumah, namun belum mencapai kesepakatan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan korban. Saat itu, menurut Irwan, seorang rekan korban berinisial KA juga berada di rumah dan menunggu di kamar bagian depan.
“Korban dan yang dilaporkan duduk di ruang tamu membahas harga sewa rumah, sementara saksi berada di kamar depan. Saat itu akhirnya tercapai kesepakatan mengenai nilai sewa,” kata Irwan.
Usai pembahasan mengenai sewa rumah selesai, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.
Menurut keterangan keluarga korban, NI sempat menolak dan berusaha melepaskan diri ketika dugaan tindakan tersebut terjadi. Korban juga disebut memanggil rekannya yang berada di dalam rumah.
Tidak lama kemudian, pihak yang dilaporkan meninggalkan lokasi.
Merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual, NI akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
“Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irwan.







