Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Penyerahan Tong Sampah, KKM UNIBA Kelompok 19 Dorong Kebersihan Lingkungan Desa Beberan  

    9 Agustus 2026

    Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini, KKM 78 Uniba Praktikkan Tata Cara Salat di Desa Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Cegah Sejak Dini, KKM 78 Uniba Sosialisasikan Bahaya Narkotika di SMA Negeri 1 Cikulur

    9 Agustus 2026

    KKM 78 UNIBA Hadirkan Bagan SOP untuk Mendukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung

    9 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Bantencorner.com29 Juli 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
    ‎
    ‎Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Kota Serang dan Kesepakatan Bersama KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/7/2026).
    ‎
    ‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan persetujuan tersebut didasarkan pada sejumlah poin krusial dalam draf Raperda yang menitikberatkan pada pengetatan sanksi serta penataan tempat hiburan.
    ‎
    ‎Salah satu poin utama yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam draf tersebut ialah pembatasan operasional tempat hiburan.
    ‎
    ‎”Intinya, sembilan fraksi setuju untuk dibahas. Di dalam draf itu, pertama ada penekanan dari sisi sanksi. Kemudian, tempat hiburan tidak diperbolehkan selain di hotel. Itu pun yang diusulkan oleh Wali Kota adalah hotel dengan kategori sedang,” ujar Muji.
    ‎
    ‎Muji menjelaskan draf yang diajukan juga mengatur secara ketat mengenai peredaran minuman beralkohol dan keberadaan Lady Companion (LC) di tempat hiburan.
    ‎
    ‎Menurutnya, ketentuan tersebut disusun untuk menjaga norma yang berlaku di Kota Serang.
    ‎
    ‎”Di situ tidak boleh ada LC, tidak boleh ada alkohol. Memang zero (alkohol). Walaupun di dalam jenis-jenis hiburan itu ada yang namanya diskotik, bar, atau klub malam, beberapa fraksi menginginkan muatan tersebut didrop (dihapus) karena kaitan dengan muatan lokal dan norma-norma agama,” jelasnya.
    ‎
    ‎Selain mengatur minuman beralkohol dan LC, Raperda PUK juga memuat ketentuan mengenai jam operasional karaoke keluarga.
    ‎
    ‎Dalam isi draf tersebut, operasional karaoke keluarga dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
    ‎
    ‎Sementara itu, selama bulan suci Ramadan, operasional tempat hiburan dibatasi lebih ketat dan hanya diperbolehkan buka pada malam Kamis atau satu kali dalam sepekan.
    ‎
    ‎Muji menilai sekitar 70 persen materi revisi dalam Raperda tersebut sudah sangat baik dan perlu segera diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan usaha hiburan di Kota Serang.
    ‎
    ‎”Kalau menolak itu kan hanya Pasal 59. Saya melihat 70 persen revisi ini sangat bagus. Saya yang sudah sering sidak melihat, kalau revisi ini tidak dilakukan, kita tidak bisa menangani (masalah hiburan) secara serius di Kota Serang,” tegas Muji.
    ‎
    ‎Muji kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan iklim usaha hiburan yang bersih dan ramah keluarga tanpa praktik yang bertentangan dengan norma.
    ‎
    ‎”Kalau mereka mau membuat tempat hiburan, hiburannya ini harus karaoke keluarga. Tanpa alkohol, tanpa LC. Di draf Wali Kota sudah jelas tanpa alkohol, tanpa LC. Tidak ada pasal yang membolehkan itu, silakan saja dicek,” pungkasnya. (ADV)

    DPRD Kota Serang Raperda THM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    KAMPUS 3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Satu Dekade Bank Banten Dinilai Semakin Kuat, Ketua DPRD Banten Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi

    DPRD Kota Serang Bentuk Dua Pansus Raperda, Bahas Kepariwisataan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Recent Post

    Kongres Pendirian PERWAKIN: Satukan Potensi Alam dan Budaya untuk Wisata Sehat

    9 Agustus 2026

    Relly Reagen: Wisata Olahraga Jadi Kunci Perkuat Kesehatan dan Ekonomi Lokal

    8 Agustus 2026

    KKN Kelompok 17 Dorong Kreativitas Ibu PKK Lewat Ecoprint JEJAK

    8 Agustus 2026

    Mading Desa sebagai Media Informasi, Mahasiswa KKM 78 Uniba Pasang Papan Informasi di Kantor Desa

    8 Agustus 2026

    Menabung Sejak Dini, Mahasiswa KKM UNIBA Edukasi Siswa SDN 1 Sumurbandung 

    8 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.