BANTENCORNER.COM – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Kota Serang dan Kesepakatan Bersama KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/7/2026).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan persetujuan tersebut didasarkan pada sejumlah poin krusial dalam draf Raperda yang menitikberatkan pada pengetatan sanksi serta penataan tempat hiburan.
Salah satu poin utama yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam draf tersebut ialah pembatasan operasional tempat hiburan.
”Intinya, sembilan fraksi setuju untuk dibahas. Di dalam draf itu, pertama ada penekanan dari sisi sanksi. Kemudian, tempat hiburan tidak diperbolehkan selain di hotel. Itu pun yang diusulkan oleh Wali Kota adalah hotel dengan kategori sedang,” ujar Muji.
Muji menjelaskan draf yang diajukan juga mengatur secara ketat mengenai peredaran minuman beralkohol dan keberadaan Lady Companion (LC) di tempat hiburan.
Menurutnya, ketentuan tersebut disusun untuk menjaga norma yang berlaku di Kota Serang.
”Di situ tidak boleh ada LC, tidak boleh ada alkohol. Memang zero (alkohol). Walaupun di dalam jenis-jenis hiburan itu ada yang namanya diskotik, bar, atau klub malam, beberapa fraksi menginginkan muatan tersebut didrop (dihapus) karena kaitan dengan muatan lokal dan norma-norma agama,” jelasnya.
Selain mengatur minuman beralkohol dan LC, Raperda PUK juga memuat ketentuan mengenai jam operasional karaoke keluarga.
Dalam isi draf tersebut, operasional karaoke keluarga dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara itu, selama bulan suci Ramadan, operasional tempat hiburan dibatasi lebih ketat dan hanya diperbolehkan buka pada malam Kamis atau satu kali dalam sepekan.
Muji menilai sekitar 70 persen materi revisi dalam Raperda tersebut sudah sangat baik dan perlu segera diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan usaha hiburan di Kota Serang.
”Kalau menolak itu kan hanya Pasal 59. Saya melihat 70 persen revisi ini sangat bagus. Saya yang sudah sering sidak melihat, kalau revisi ini tidak dilakukan, kita tidak bisa menangani (masalah hiburan) secara serius di Kota Serang,” tegas Muji.
Muji kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan iklim usaha hiburan yang bersih dan ramah keluarga tanpa praktik yang bertentangan dengan norma.
”Kalau mereka mau membuat tempat hiburan, hiburannya ini harus karaoke keluarga. Tanpa alkohol, tanpa LC. Di draf Wali Kota sudah jelas tanpa alkohol, tanpa LC. Tidak ada pasal yang membolehkan itu, silakan saja dicek,” pungkasnya. (ADV)

9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat
Add A Comment







