Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Stok Aman 5,3 Juta Ton, BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Retail Modern

    6 Agustus 2026

    KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual terhadap Pendidik di MTs Al-Ittihad

    6 Agustus 2026

    Tingkatkan Daya Saing UMKM, KKM 63 Uniba Edukasi Pembayaran Digital melalui QRIS di Kampung Peres

    6 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Finansial Sejak Dini, KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Gemar Menabung di SDN Pulo Panjang 1

    6 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual terhadap Pendidik di MTs Al-Ittihad

    KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual terhadap Pendidik di MTs Al-Ittihad

    Rizki Mubarok6 Agustus 20262 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa Kelompok 63 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dengan tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Etika dalam Pencegahan Pelecehan Seksual terhadap Pendidik” sebagai bagian dari program kerja bidang Sosial Budaya, Hukum, dan Pelayanan Masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan di MTs Al-Ittihad, Desa Pulo Panjang pada Kamis, 06 Agustus 2026 dengan tujuan meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai pentingnya menghormati pendidik serta memahami konsekuensi hukum dan etika terhadap tindakan pelecehan seksual.

    Kegiatan menghadirkan Galuh Mulyawan, M.Pd., selaku Sekretaris Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) Universitas Bina Bangsa, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bentuk-bentuk pelecehan seksual, pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan saling menghormati, serta peran seluruh warga sekolah dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum, etika, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

    Kegiatan ini dihadiri oleh 26 siswa, 3 orang guru, serta Kepala MTs Al-Ittihad, Ibu Rufi’ah, S.Pd. Turut hadir Dosen Pembimbing Lapangan KKM, Bapak Ibnu Sina, M.Pd., AIFO-P, yang memberikan dukungan dan apresiasi atas pelaksanaan program kerja mahasiswa sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi hukum di lingkungan sekolah.

    Ketua pelaksana kegiatan, Adrikni Illahiya, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Bina Bangsa, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada peserta didik. Menurutnya, pemahaman mengenai etika dalam berinteraksi dengan pendidik perlu dibangun sejak usia sekolah agar tercipta budaya saling menghormati, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, serta meminimalisasi potensi terjadinya tindakan yang melanggar norma maupun ketentuan hukum.

    Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti materi dengan antusias. Hal tersebut terlihat dari tingginya partisipasi siswa dalam sesi tanya jawab dan diskusi bersama narasumber. Interaksi yang aktif menunjukkan bahwa isu pencegahan pelecehan seksual menjadi perhatian penting yang perlu terus disosialisasikan kepada generasi muda sebagai bagian dari pendidikan karakter dan kesadaran hukum.

    Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berintegritas. Diharapkan pula sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum seluruh warga sekolah sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam hubungan antara peserta didik dan pendidik. ***

    Hukum KKM Uniba Pelecehan Seksual Sosialisasi
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    5 Agustus 2026

    Musim Kemarau Datang, Forkopimda Lebak Matangkan Langkah Cegah Karhutla

    5 Agustus 2026

    Satukan Kekuatan Desa, Fery Radiansyah Tekankan KDKMP Harus Beri Manfaat Nyata

    5 Agustus 2026

    Tanah Bukan Tanpa Pemilik, Masyarakat Adat Nabire Tolak Kedatangan Satgas PKH

    5 Agustus 2026

    KKM 30 Uniba Dampingi Pelaku UMKM Desa Domas dalam Pengurusan Sertifikat Halal Produk

    5 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.