Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM 78 Uniba Dampingi Pengurusan SKU bagi Pelaku Usaha Desa Sumurbandung

    6 Agustus 2026

    Pengurus KONI Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Bupati Zakiyah Targetkan Juara Porprov Banten 2026

    6 Agustus 2026

    Stok Aman 5,3 Juta Ton, BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Retail Modern

    6 Agustus 2026

    KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual terhadap Pendidik di MTs Al-Ittihad

    6 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Mahasiswa KKM 78 Uniba Dampingi Pengurusan SKU bagi Pelaku Usaha Desa Sumurbandung

    Mahasiswa KKM 78 Uniba Dampingi Pengurusan SKU bagi Pelaku Usaha Desa Sumurbandung

    Rizki Mubarok6 Agustus 20262 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kelompok 78 Desa Sumurbandung melaksanakan program kerja di bidang Pemberdayaan Ekonomi, UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif melalui pendampingan pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan ini diwakili oleh Siti Habibah sebagai penanggung jawab bidang dengan tujuan membantu pelaku usaha memperoleh legalitas yang dapat menunjang perkembangan usahanya.

    Pendampingan diberikan kepada dua pelaku UMKM, yaitu usaha milik Pak H. Adhari Saen serta UMKM Dapros dan Rengginang milik Ibu Mimin. Kedua usaha tersebut dinilai memiliki potensi yang baik untuk terus berkembang sehingga memerlukan dokumen legal sebagai salah satu persyaratan dalam mengakses berbagai program pemerintah maupun layanan pembiayaan dari lembaga keuangan.

    Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKM membantu pelaku usaha melengkapi berkas administrasi, memeriksa kelengkapan data, serta memberikan penjelasan mengenai pentingnya memiliki Surat Keterangan Usaha. Selain itu, mahasiswa turut mendampingi proses pengajuan agar berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Pak H. Adhari Saen mengungkapkan bahwa pendampingan dari mahasiswa KKM UNIBA sangat membantu proses pengurusan SKU. Menurutnya, dengan adanya bimbingan tersebut, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan diharapkan dapat mendukung perkembangan usahanya di masa mendatang.

    Hal senada disampaikan oleh Ibu Mimin. Ia menyampaikan bahwa kepemilikan SKU memberikan keyakinan lebih untuk mengembangkan usaha dapros dan rengginang yang selama ini dijalankannya. Ia juga berharap legalitas usaha tersebut dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas serta meningkatkan pemasaran produknya.

    Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 78 tidak hanya membantu penyelesaian administrasi, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.

    Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki dokumen usaha resmi, diharapkan pelaku usaha di Desa Sumurbandung dapat memiliki daya saing yang lebih baik, memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui penguatan sektor UMKM. ***

    KKM Uniba UMKM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Tingkatkan Daya Saing UMKM, KKM 63 Uniba Edukasi Pembayaran Digital melalui QRIS di Kampung Peres

    6 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Finansial Sejak Dini, KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Gemar Menabung di SDN Pulo Panjang 1

    6 Agustus 2026

    Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    5 Agustus 2026

    Musim Kemarau Datang, Forkopimda Lebak Matangkan Langkah Cegah Karhutla

    5 Agustus 2026

    Satukan Kekuatan Desa, Fery Radiansyah Tekankan KDKMP Harus Beri Manfaat Nyata

    5 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.