Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Legalitas UMKM melalui Pendampingan Pembuatan NIB

    7 Agustus 2026

    Satu Dekade Bank Banten Dinilai Semakin Kuat, Ketua DPRD Banten Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi

    7 Agustus 2026

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    6 Agustus 2026

    Perkuat Sektor Pertanian, Petani NasDem Susun Langkah Bawa Kesejahteraan Petani

    6 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Legalitas UMKM melalui Pendampingan Pembuatan NIB

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Legalitas UMKM melalui Pendampingan Pembuatan NIB

    Rizki Mubarok7 Agustus 20262 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kelompok 78 Sumurbandung melaksanakan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi salah satu pelaku UMKM.

    Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026 di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, dan diwakili oleh Mazmur Pakpahan dari bidang Pemberdayaan Ekonomi, UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif.

    Program pendampingan ini bertujuan membantu pelaku usaha memperoleh legalitas melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh identitas usaha yang sah sehingga dapat mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah, bantuan pembiayaan, pelatihan, hingga kesempatan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

    Sebelum proses pendaftaran dilakukan, mahasiswa KKM terlebih dahulu mendata identitas pelaku usaha beserta jenis usaha yang dijalankan oleh Bapak Sahroni. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, data diverifikasi dan diinput ke dalam sistem OSS hingga NIB berhasil diterbitkan. Selama proses pendampingan, mahasiswa juga memberikan edukasi mengenai manfaat kepemilikan NIB serta pentingnya legalitas usaha sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing UMKM.

    Bapak Sahroni menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan oleh mahasiswa KKM UNIBA. Menurutnya, pendampingan tersebut sangat membantu karena sebelumnya ia belum memahami prosedur pengurusan NIB. Dengan adanya pendampingan ini, usahanya kini telah memiliki legalitas resmi yang diharapkan dapat mendukung perkembangan usaha ke depannya.

    Di sisi lain, Mazmur Pakpahan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang berfokus pada penguatan sektor UMKM. Ia menegaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi langkah awal yang penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai peluang pengembangan, baik melalui program pemerintah maupun akses terhadap berbagai fasilitas yang dapat menunjang kemajuan usaha.

    Melalui kegiatan pendampingan ini, mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 78 Sumurbandung menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan UMKM di Desa Sumurbandung. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas peluang usaha, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.***

    Digitalisasi KKM Uniba UMKM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Mahasiswa KKM 78 Uniba Dampingi Pengurusan SKU bagi Pelaku Usaha Desa Sumurbandung

    6 Agustus 2026

    Pengurus KONI Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Bupati Zakiyah Targetkan Juara Porprov Banten 2026

    6 Agustus 2026

    Stok Aman 5,3 Juta Ton, BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Retail Modern

    6 Agustus 2026

    KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual terhadap Pendidik di MTs Al-Ittihad

    6 Agustus 2026

    Tingkatkan Daya Saing UMKM, KKM 63 Uniba Edukasi Pembayaran Digital melalui QRIS di Kampung Peres

    6 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.