BANTENCORNER.COM – Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (S.W.O.T) Cabang Serang menyoroti serius tata kelola perparkiran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Ketua Umum S.W.O.T Cabang Serang, Erick Ferdyan, menyatakan pihaknya memperoleh informasi langsung dari pengelola parkir mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak pada lingkungan UPT Parkir. Salah satunya terdapat transaksi yang telah kami miliki bukti transaksinya.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada permintaan uang, ada transaksi, dan ada pihak yang memberikan keterangan langsung, maka pertanyaannya sederhana, uang itu untuk apa, atas dasar apa, masuk ke mana, dan apakah tercatat sebagai penerimaan resmi daerah,” tegas Erick Ferdyan.
SWOT juga menyoroti dugaan pembebanan kebutuhan seperti makanan, minuman, kopi, rokok hingga biaya pencetakan banner kepada pengelola parkir. Menurut Erick, apabila hal tersebut benar terjadi tanpa dasar dan mekanisme resmi, maka persoalannya tidak bisa dianggap sebagai hal sepele.
“Jangan sampai pengelola parkir dibebani target dan setoran PAD, tetapi di sisi lain justru muncul pungutan-pungutan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Kalau benar terjadi, ini berpotensi menjadi titik kebocoran penerimaan daerah yang harus dibongkar,” ujarnya.
Selain itu, SWOT mempertanyakan pengelolaan parkir di Stadion Mini kawasan Stadion Maulana Yusuf pada pelaksanaan Serang Fair. Pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan pungutan parkir sebesar Rp5.000 kepada pengguna kendaraan, sementara pengelola parkir yang memiliki SK tetap dibebani kewajiban terkait PAD.
“Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang menerima uangnya? Dan apakah uang parkir tersebut masuk PAD? Jangan sampai ada pihak tertentu yang bisa memungut uang di aset pemerintah, sementara pengelola yang memiliki SK justru dibebani kewajiban setoran. Ini harus diaudit,” kata Erick.
Atas persoalan tersebut, SWOT Cabang Serang akan menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Serang dan mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perhubungan, khususnya UPT Parkir.
SWOT juga mendorong Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri bukti transaksi, aliran uang, mekanisme setoran parkir, serta potensi kerugian atau kebocoran PAD.
“Kami tidak meminta pemerintah sekadar memberikan klarifikasi. Kami meminta pemeriksaan. Buka datanya, telusuri transaksinya, periksa pihak-pihak yang mengetahui, dan kalau ditemukan penyimpangan, tindak tanpa pandang bulu. PAD adalah uang rakyat, bukan ruang untuk kepentingan oknum,” tegas Erick Ferdyan. ***








