BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang akan segera menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, demi memperkuat nilai-nilai nasionalisme yang belakangan ini terjadi penurunan terutama di kalangan generasi muda.
Juru Bicara Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Santani menyampaikan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan hasil usulan Komisi I DPRD Kota Serang.
Politisi Fraksi Nasdem ini menegaskan, Raperda tersebut akan segera dilakukan pembahasan secara komprehensif antara DPRD dengan pemerintah daerah dengan memuat kearifan lokal (mulok).
”Kami berharap Raperda ini dapat meningkatkan kinerja legalisir DPRD untuk memberikan kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” ujar Santani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin, 10 November 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, mengungkap latar belakang Raperda ini diusulkan karena adanya degradasi jiwa nasionalisme di kalangan masyarakat, khususnya kaum remaja.
Sehingga perlu adanya penguatan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai payung hukum serta upaya mengejawantahkan undang-undang.
”Tujuannya untuk meningkatkan karakter nasionalisme, kecintaan Indonesia, tetapi yang bernuansa daerah yang harus dimunculkan di Kota Serang. Sehingga kita sebagai masyarakat, khususnya generasi muda itu akan semakin meningkat jiwa kebangsaannya,” jelas politisi Fraksi PKS ini.
Menurut Erna, jiwa nasionalisme bisa diterapkan seperti membeli produk dalam negeri, cinta terhadap kebudayaan daerah, atau mengembangkan potensi diri sesuai dengan minat dan bakat.
”Ini juga bagian dari karakter nasionalisme dan tidak lupa dengan sejarah,” ucapnya.
DPRD Kota Serang juga akan mempertimbangkan apakah materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan kembali diadakan di lingkungan sekolah sebagai muatan lokal, atau cukup dengan yang sekarang.
Hal ini bergantung pada hasil sosialisasi nanti, atau uji publik maupun menyerap aspirasi dengan OPD terkait, organisasi, serta melibatkan masyarakat terhadap Raperda tersebut.
”Yang jelas Raperda ini diharapkan tidak sekedar copy paste, tetapi betul-betul menjawab tantangan masalah di tengah masyarakat terkait degradasi nasionalisme,” tutup Erna.







