Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret, 2026

    Pererat Ukhuwah di Ramadan, MWC NU Curug Gelar Nahdlatul Ulama Festival

    10 Maret, 2026

    PKBM Daguina Bantah Isu Siswa Fiktif, Dindikbud Kota Serang Ikut Beri Penegasan

    10 Maret, 2026

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Langgar AD/ART, 17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan, Agus Wisas : Tidak Ada Toleransi
    NEWS

    Langgar AD/ART, 17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan, Agus Wisas : Tidak Ada Toleransi

    By Muhamad Rizki20 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG- Kamar Kadang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten resmi memberhentikan puluhan pengurus karena melanggar AD/ART tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga berujung memberikan citra buruk terhadap organisasi kumpulan para pengusaha tersebut.

    Hal itu disampaikan Ketus Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana Kadin Banten, Agus Wisas di Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

    “Kita tanggal 17 kemarin itu menyelenggarakan rapat pengurus harian, putusannya memberhentikan dengan hormat beberapa pengurus yang tidak taat dan patuh terhadap aturan. Saya tak bisa menyebutkan nama, karena menyangkut nama baik seseorang, tapi sudah kita berhentikan dari WKU dan Komtat mereka yang tidak ber KTA,” ujar Agus Wisas.

    Menurutnya, aturan bagi anggota Kadin tidak memiliki KTA di tahun berjalan, maka diberhentikan sebagai pengurus. Dia tak segan menegakan aturan tidak memandang latar belakang pengurus.

    “Dulu ada keluarga saya juga jadi pengurus dan tidak ber-KTA, kita berhentikan juga. Jumlah pengurus yang diberhentikan ada 17 dan itu berlaku sama saya tak melihat itu keluarga saya tak melihat kawan itu aturan tegas bahwa pengurus wajib ber KTA,” katanya.

    Lebih lanjut, Agus Wisas berujar, jika pengurus Kadin Banten, dan seluruh pengurus di Indonesia di berbagai kota wajib ber KTA, “Nah itu aturannya. Jadi yang tidak ber-KTA sadar diri lah, masa berlaku KTA setahun dan wajib perpanjang,” terangnya.

    Sementara, imbuh Agus, alasan pemecatan terhadap 17 anggota Kadin beragam hingga ada yang merugikan organisasi.

    “Beda-beda mungkin sibuk ada yang memang secara kesehatan tak memungkinkan bahkan ada yang kita cabut KTAnya itu berprilaku merugikan organisasi. Contohnya berperilaku misalnya datangnya ke pabrik-pabrik berprilaku layaknya LSM,” katanya.

    Agus ingin Kadin terhormat menegakkan aturan, karena kadin wadahnya para pengusaha sehingga citranya harus baik.

    “Mulai dari kepemimpinan saya disini sudah tegas terhadap aturan tiada lagi namanya toleransi kawan saudara,” tutur dia.

    Selanjutnya, Kadin Banten akan merumuskan transisi pergantian pengurus untuk menggantikan posisi yang diberhentikan. Agus Wisas berkomitmen transisi perbaikan ini akan menghilangkan penyakit di tubuh organisasi tersebut.

    “Pengganti dari orang-baru, yang punya KTA berkelakuan baik, punya citra baik sebagai pengusaha, sehingga nama kadin jadi baik. Nah reposisi dalam rangka mengembalikan citra Kadin Banten yang kemarin terpukul atas kasus Cilegon sehingga perlu diambil langkah-langkah ,kembali ke AD/ART, wadah pengusaha bukan preman,” pungkasnya.

    Agus Wisas Diberhentikan Kadin Banten pengurus
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    Recent Post

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    09 Maret, 2026

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    09 Maret, 2026

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    08 Maret, 2026

    Peringatan Nuzulul Quran di Kasemen, Muji Rohman Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

    08 Maret, 2026

    Tegaskan Hukum, Polisi Tangani Kasus Pengrusakan Rumah Oleh Anak Usaha Astra

    07 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.