Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Langgar AD/ART, 17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan, Agus Wisas : Tidak Ada Toleransi
    NEWS

    Langgar AD/ART, 17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan, Agus Wisas : Tidak Ada Toleransi

    By Muhamad Rizki20 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG- Kamar Kadang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten resmi memberhentikan puluhan pengurus karena melanggar AD/ART tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga berujung memberikan citra buruk terhadap organisasi kumpulan para pengusaha tersebut.

    Hal itu disampaikan Ketus Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana Kadin Banten, Agus Wisas di Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

    “Kita tanggal 17 kemarin itu menyelenggarakan rapat pengurus harian, putusannya memberhentikan dengan hormat beberapa pengurus yang tidak taat dan patuh terhadap aturan. Saya tak bisa menyebutkan nama, karena menyangkut nama baik seseorang, tapi sudah kita berhentikan dari WKU dan Komtat mereka yang tidak ber KTA,” ujar Agus Wisas.

    Menurutnya, aturan bagi anggota Kadin tidak memiliki KTA di tahun berjalan, maka diberhentikan sebagai pengurus. Dia tak segan menegakan aturan tidak memandang latar belakang pengurus.

    “Dulu ada keluarga saya juga jadi pengurus dan tidak ber-KTA, kita berhentikan juga. Jumlah pengurus yang diberhentikan ada 17 dan itu berlaku sama saya tak melihat itu keluarga saya tak melihat kawan itu aturan tegas bahwa pengurus wajib ber KTA,” katanya.

    Lebih lanjut, Agus Wisas berujar, jika pengurus Kadin Banten, dan seluruh pengurus di Indonesia di berbagai kota wajib ber KTA, “Nah itu aturannya. Jadi yang tidak ber-KTA sadar diri lah, masa berlaku KTA setahun dan wajib perpanjang,” terangnya.

    Sementara, imbuh Agus, alasan pemecatan terhadap 17 anggota Kadin beragam hingga ada yang merugikan organisasi.

    “Beda-beda mungkin sibuk ada yang memang secara kesehatan tak memungkinkan bahkan ada yang kita cabut KTAnya itu berprilaku merugikan organisasi. Contohnya berperilaku misalnya datangnya ke pabrik-pabrik berprilaku layaknya LSM,” katanya.

    Agus ingin Kadin terhormat menegakkan aturan, karena kadin wadahnya para pengusaha sehingga citranya harus baik.

    “Mulai dari kepemimpinan saya disini sudah tegas terhadap aturan tiada lagi namanya toleransi kawan saudara,” tutur dia.

    Selanjutnya, Kadin Banten akan merumuskan transisi pergantian pengurus untuk menggantikan posisi yang diberhentikan. Agus Wisas berkomitmen transisi perbaikan ini akan menghilangkan penyakit di tubuh organisasi tersebut.

    “Pengganti dari orang-baru, yang punya KTA berkelakuan baik, punya citra baik sebagai pengusaha, sehingga nama kadin jadi baik. Nah reposisi dalam rangka mengembalikan citra Kadin Banten yang kemarin terpukul atas kasus Cilegon sehingga perlu diambil langkah-langkah ,kembali ke AD/ART, wadah pengusaha bukan preman,” pungkasnya.

    Agus Wisas Diberhentikan Kadin Banten pengurus
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Banser Turun Tangan Tangani Banjir di Kecamatan Labuan, Pandeglang

    NEWS 12 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    Recent Post

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026

    Aktivis Desak Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

    15 Januari, 2026

    Serap Dana Desa Cikeusik Hampir 1 Miliar, AMBAS Akan Lapor ke APH

    14 Januari, 2026

    Sepanjang 2025, BPN Banten Sukses Dorong Nilai Ekonomi Rp87,3 Triliun

    13 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.