Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pemprov Banten Raih Opini WTP ke 10 Secara Berturut-Turut

    25 Mei 2026

    Kasus Pasien BPJS Tipes Diduga Ditolak, RSUD Labuan Akui Hasil Lab Berbeda

    24 Mei 2026

    Nakes RSUD Labuan Geruduk Rumah Orangtua Pasien BPJS yang Ditolak Rawat Inap, Keluarga Pasien Bingung

    24 Mei 2026

    RSUD Labuan Tolak Rawat Peserta BPJS PPU Penderita Tipes, Padahal Kondisinya Kritis

    24 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pernyataan Kontroversial Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Picu Kecaman Nasional

    Pernyataan Kontroversial Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Picu Kecaman Nasional

    Rizki Mubarok24 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    ‎‎BANTENCORNER.COM– Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang yang mendukung Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai sumber pendapatan daerah menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Serang, Agus Handoko, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat ditoleransi dan melanggar kode etik seorang wakil rakyat.

    ‎Agus Handoko menilai, dukungan terhadap THM dapat merusak generasi muda dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua. Ia juga menyoroti bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan moto Banten dan bertentangan dengan sikap Bupati Serang yang secara tegas menolak keberadaan THM di wilayahnya.

    ‎”Keberadaan THM di Kabupaten Serang dapat merusak moral generasi muda, meningkatkan seks bebas, dan memicu peredaran minuman keras,” ujar Agus Handoko kepada tim bantencorner pada Senin, 24 November 2025.

    ‎PII Kabupaten Serang mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan, terhadap oknum wakil ketua DPRD tersebut karena dianggap telah melanggar kode etik.

    ‎Sekretaris PII Kabupaten Serang, Kamal, menambahkan bahwa pernyataan tersebut dapat merusak generasi Islam dan membuat resah masyarakat Kabupaten Serang. Ia menyayangkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda, namun justru memberikan provokasi.

    ‎Kontroversi ini semakin memanas setelah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang memberikan klarifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan tentang etika pejabat publik serta dampak THM terhadap masyarakat.***

    DPRD Hiburan Malam PII

    Related Posts

    NEWS

    Dindikbud Kota Serang Sebut Program Unggulan Berjalan Optimal di 2026

    15 April 2026
    NEWS

    Pangkas Biaya, PROJO Setujui Gubernur Dipilih DPRD

    6 Januari 2026
    POLITIK

    Pilkada 2030 Mendatang, Budi Rustandi Diusulkan Jadi Wali Kota Serang 2 Periode

    27 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    KAMPUS 20 Mei 2026

    LBH Ansor Banten Soroti Insiden Ojek Online yang Dilindas Mobil Polisi

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    KKN INAIS Gelar Seminar Ekonomi Islam di Desa Malasari

    KKM 36 Dorong Pemberdayaan UMKM Lokal sebagai Penggerak Ekonomi Desa Kertasana

    Recent Post

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.