Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Masuki Tahap Akhir, Pemkot Serang Serahkan Dokumen Kajian Penetapan Ibu Kota Provinsi Banten ke Kemendagri

    Masuki Tahap Akhir, Pemkot Serang Serahkan Dokumen Kajian Penetapan Ibu Kota Provinsi Banten ke Kemendagri

    Roy Goozly1 Desember 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kajian penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten telah tuntas dan kini memasuki tahap akhir, yaitu penyerahan dokumen resmi kepada pemerintah pusat.

    Seluruh materi kajian dinyatakan lengkap sesuai arahan Otoritas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan penyusunan kajian tersebut disusun mengikuti arahan bidang Otoritas Daerah (ODA) Kemendagri dan telah memenuhi seluruh kebutuhan administrasi.

    Ia memastikan dokumen yang diminta oleh pemerintah pusat sudah siap diserahkan.

    “Kan pemerintahan dari pusat kajiannya ada di Kota Serang. Alhamdulillah sudah jadi, tinggal kita setorkan sesuai arahan ODA Kemendagri,” kata Budi, Senin, 1 Desember 2025.

    Kajian ini menyoroti penegasan pasal mengenai ibu kota provinsi dalam aturan urunan pembentukan Provinsi Banten.

    Pada regulasi tersebut tertulis “Serang” sebagai ibu kota tanpa menyebutkan status kota, sehingga diperlukan penegasan administratif dalam dokumen resmi.

    “Itu cuma kurang penambahan nama saja,” ucapnya.

    Penyerahan dokumen dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini tengah menyesuaikan jadwal pertemuan dengan Kemendagri.

    “Kita lagi ngatur jadwal dengan kementerian. Optimis banget lah. Kita kerja sama dengan Pak Gubernur, dukungan beliau besar,” jelas Budi.

    Ia menegaskan, penetapan Serang sebagai ibu kota sebenarnya sudah menjadi ketentuan sejak awal pembentukan provinsi.

    Saat ini Pemkot Serang fokus memastikan seluruh penyesuaian administrasi dilakukan sesuai aturan.

    “Saya hanya memastikan semuanya sesuai undang-undang dan datanya benar,” ujarnya.

    “Saya memperjuangkan bagaimana ini sesuai dengan undang-undang. Yang penting datanya sesuai,” tambahnya.

    Budi menyebut penegasan status ibu kota akan membawa dampak positif bagi Kota Serang, termasuk peningkatan dukungan dari pemerintah pusat.

    “Sebagai ibu kota tentu ada perbedaan dukungan dari pusat, baik anggaran dan lainnya. Harapan saya ini jadi penyemangat kita semua. Tanah kelahiran kita menjadi ibu kota, kita harus bangga,” pungkasnya.

    Administrasi Dokumen Ibu Kota Provinsi Banten Kemendagri Kota Serang Status
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Recent Post

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.