Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Padek Kota Serang Dibongkar

    Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Padek Kota Serang Dibongkar

    Roy Goozly4 Desember 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan sempadan Sungai Padek, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dibongkar, Kamis, 4 Desember 2025.

    ‎Camat Kasemen, Sugiri, mengatakan pembongkaran bangli sudah direncanakan jauh-jauh hari.

    ‎”Dimulai dari tanggal 1 Desember proses verifikasi dan validasi, terus tanggal 2 sampai 3 proses relokasi ke rusunawa dan pemutusan listrik,” katanya.

    ‎Bangli yang berada di sepanjang Sungai Padek ini terdapat 250, namun hanya 175 yang dijadikan tempat tinggal dan usaha.

    ‎”Bangli yang ada di sekitar Sungai Padek ini dari mulai rel kereta api sampai Jenggot Margaluyu itu kurang lebih 250-an, yang betul-betul tempat tinggal itu 140, sisanya berarti 35 bangunan tempat usaha,” ungkap Sugiri.

    ‎Nantinya warga yang terdampak pembongkaran akan direlokasi ke Rusunawa Margaluyu.

    ‎”Kalau yang bukan tempat tinggal, satu tidak direlokasi ke Rusunawa, yang kedua tidak diberikan kompensasi uang kerohiman. Itu sudah tercantum dalam aturan Peraturan Presiden dari Kemensos,” ujarnya.

    ‎Saat ini 47 Kartu Keluarga (KK) sudah menempati Rusunawa, sedangkan kouta di Rusunawa ada 74.

    ‎”Jadi sekitar kurang lebih 30 lagi masih ada spare di Rusunawa. Karena ini banyak tempat usaha, kadang-kadang kan rumahnya bukan di sini sebetulnya. Ada tinggal di saudaranya, tempat usaha aja di sini gitu,” jelas Sugiri.

    ‎Selain mendapat fasilitas Rusunawa, warga yang terdampak akan menerima uang kerohiman sebesar Rp5 juta per KK.

    ‎”Kerohimannya sama dengan yang warga Sukadana Rp5 juta. Mereka tinggal di Rusunawa digratiskan setahun,” ucapnya.

    ‎Penertiban bangli di sekitar Sungai Padek diharapkan dapat mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi.

    ‎”Karena ini juga harapan dari masyarakat, aduan masyarakat. Selama ini sering terjadi banjir karena ada pendangkalan, penyempitan sungai, ada bangunan liar sehingga sering terjadi banjir,” tutup Sugiri.

    ‎Sementara itu, Neng Suhayanti, salah satu warga yang tinggal di sempadan sungai Padek, mengaku telah menerima sosialisasi dari pemerintah perihal rencana pembongkaran ratusan bangli di kawasan tersebut.

    ‎”Ada (sosialisasi). Kita sudah diperingati, dan Minggu kemarin rapat bahwa tanggal sekian ada pembongkaran,” ujarnya.

    ‎

    Bangli Bangunan Liar Pembongkaran Pemkot Serang Rumah Warga Rusunawa Sempadan Sungai Sungai Padek
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Recent Post

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.