Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026

    Arif Rahman: Penghargaan Ini Dedikasikan untuk Seluruh Petani dan Nelayan Indonesia

    18 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Polda Banten Bongkar Aksi Kecurangan Tabung Gas, Direktur SPBE Jadi Tersangka

    Polda Banten Bongkar Aksi Kecurangan Tabung Gas, Direktur SPBE Jadi Tersangka

    Roy Goozly24 Desember, 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya.
    ‎
    ‎Pengungkapan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait isi tabung elpiji 3 kg yang diduga berkurang.
    ‎
    ‎Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam proses pengisian elpiji bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
    ‎
    ‎“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Bronto dalam konferensi pers di halaman SPBE di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.
    ‎
    ‎Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
    ‎
    ‎Menurut keterangan penyidik, pelaku melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan. Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
    ‎
    ‎“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” jelas dia.
    ‎
    ‎Ia mengungkap, hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram elpiji.
    ‎
    ‎“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” ungkap Bronto.
    ‎
    ‎Dalam kasus ini, penyidik Subdit Indagsi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, 45 tahun, sebagai Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
    ‎
    ‎“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
    ‎
    ‎Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tabung LPG bersubsidi dengan isi yang tidak sesuai, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

    AKSI Ditreskrimsus Gas Elpiji Gas Melon Kecurangan Polda banten PT Erawan Multi Perkasa Abadi SPBE Tabung Gas tersangka

    Related Posts

    NEWS

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026
    HUKRIM

    Video TikTok Yusuf Manubulu Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Ormas KITA Laporkan ke Polisi Sebagai Dugaan Penistaan Agama

    16 Maret, 2026
    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    NEWS 17 April, 2026

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Tagih Pajak Kendaraan, 960 Pegawai Bapenda Banten Door to Door Datangi Wajib Pajak, Berly: Kita Ingin Masyarakat Sadar Bayar Pajak

    Recent Post

    Politisi Golkar Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

    18 April, 2026

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    18 April, 2026

    Komitmen Bulog Lebak dan Pandeglang Dukung Kelancaran Tradisi Seba

    17 April, 2026

    Tagih Pajak Kendaraan, 960 Pegawai Bapenda Banten Door to Door Datangi Wajib Pajak, Berly: Kita Ingin Masyarakat Sadar Bayar Pajak

    17 April, 2026

    Green Jobs Fest 2026 Dorong Anak Muda Garap Peluang Ekonomi Hijau Lokal

    17 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.