Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Usut Tuntas Tambang Ilegal, KSM Banten Raya Kecam Pembiaran Aktivitas Galian C di Banten

    11 Februari, 2026

    Reses di Kasemen, Ketua DPRD Kota Serang Tampung Aspirasi Soal Jalan dan Drainase

    11 Februari, 2026

    Yudi Budi Wibowo Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Aspirasi Sufmi Dasco Ahmad

    11 Februari, 2026

    Ikatan Mahasiswa Baros Gelar Program “IKAMABA Goes To School 2026” di Enam Sekolah kecamatan Baros

    10 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Polda Banten Bongkar Aksi Kecurangan Tabung Gas, Direktur SPBE Jadi Tersangka
    HUKRIM

    Polda Banten Bongkar Aksi Kecurangan Tabung Gas, Direktur SPBE Jadi Tersangka

    By Roy Goozly24 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya.
    ‎
    ‎Pengungkapan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait isi tabung elpiji 3 kg yang diduga berkurang.
    ‎
    ‎Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam proses pengisian elpiji bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
    ‎
    ‎“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Bronto dalam konferensi pers di halaman SPBE di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.
    ‎
    ‎Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
    ‎
    ‎Menurut keterangan penyidik, pelaku melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan. Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
    ‎
    ‎“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” jelas dia.
    ‎
    ‎Ia mengungkap, hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram elpiji.
    ‎
    ‎“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” ungkap Bronto.
    ‎
    ‎Dalam kasus ini, penyidik Subdit Indagsi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, 45 tahun, sebagai Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
    ‎
    ‎“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
    ‎
    ‎Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tabung LPG bersubsidi dengan isi yang tidak sesuai, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

    AKSI Ditreskrimsus Gas Elpiji Gas Melon Kecurangan Polda banten PT Erawan Multi Perkasa Abadi SPBE Tabung Gas tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    NEWS 08 Februari, 2026

    Perkuat Spiritualitas Jelang Ramadhan, GP Ansor PAC Cisauk Gelar Refleksi Kader

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    KKM 66 Untirta Bantu UMKM Desa Pengarengan: Sertifikasi Halal dan NIB Jadi Lebih Mudah

    Respons Cepat Musibah Kaligandu, Baznas Kota Serang Serahkan Bantuan untuk Keluarga Ibu Hamerah

    Recent Post

    Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti

    10 Februari, 2026

    DPRD Kota Serang Tutup Masa Persidangan II, Reses Digelar 10–13 Februari 2026

    09 Februari, 2026

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    09 Februari, 2026

    Tingkatkan Effisiensi Operasional, Arjaya Berkah Marine Luncurkan Aplikasi Berbasis Web

    09 Februari, 2026

    JMSI Anugerahkan Golden Leader 2026 pada Kakanwil BPN Banten

    09 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.