Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Atasi Kabel Semrawut di Pasar Royal Baroe, DPUPR Kota Serang Surati Para Provider
    NEWS

    Atasi Kabel Semrawut di Pasar Royal Baroe, DPUPR Kota Serang Surati Para Provider

    By Roy Goozly24 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR) Kota Serang menyurati seluruh provider yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    Pengiriman surat tersebut agar provider segera menata kabel-kabel yang masih semrawut di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa tepatnya di kawasan Royal Baroe, Kota Serang.

    Saat ini DPUPR Kota Serang tengah mengebut proses finishing penataan kawasan Royal Baroe, Kota Serang.

    Dijadwalkan kawasan Royal Baroe Kota Serang bakal dibuka secara resmi pada, Jumat, 26 Desember 2025.

    Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sejak 4 November 2025 lalu kepada seluruh provider yang bekerja sama dengan Pemkot Serang.

    Surat tersebut mengatur penataan kabel di titik-titik strategis seperti Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Diponegoro, serta kawasan sekitar Alun-Alun Kota Serang.

    “Pemerintah Kota Serang sudah ada kerja sama dalam rangka penataan kabel, baik jaringan utilitas provider maupun PLN, untuk dibawa ke bawah tanah,” ujar Iwan, kepada awak media, Rabu, 24 Desember 2025.

    Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada provider untuk melakukan penataan.

    Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, masih ditemukan kabel yang belum ditertibkan sesuai ketentuan.

    “Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh provider. Perintah Bapak Walikota, apabila surat edaran itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemutusan,” ucap dia.

    Iwan menegaskan, pemutusan akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Diskominfo, dan unsur kewilayahan.

    Sebelum penindakan, Pemkot Serang akan kembali melakukan sosialisasi sebagai pengingat terakhir kepada para provider.

    “Kalau tetap tidak diindahkan, kita akan segera melakukan pemutusan oleh tim-tim dari Pemerintah Kota Serang,” tegasnya.

    Iwan menerangkan, penindakan difokuskan pada kabel provider internet yang tidak memiliki izin dan berada di lokasi yang telah ditetapkan untuk penataan kota.

    “Sementara yang ditertibkan itu kabel-kabel provider atau internet yang terpasang di jalur Sultan Ageng Tirtayasa, Diponegoro, dan kawasan Alun-alun,” tandasnya.

    Alun-alun Kota Serang DPUPR Jalan Diponegoro Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kabel Semrawut Kerja Sama Launching Pasar Royal Baroe Pemkot Serang Peresmian Provider Surat. Administrasi
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.