BANTENCORNER.COM – Selama ini, reforma agraria sering kali terjebak dalam sentrisme daratan (land-based). Kita sibuk bicara tentang redistribusi tanah kehutanan, konflik lahan perkebunan, atau pertambangan, cenderung melupakan struktur di wilayah perairan yang masih termasuk ke dalam agraria itu sendiri. Permasalahan agraria di Indonesia merupakan warisan kolonial yang terus bertransformasi dalam bentuk kebijakan modern.
Menurut Arif Satria (2015), hal yang sering terlupakan adalah bahwa UUPA juga mengatur tentang hak guna air dan hak pemeliharaan serta penangkapan ikan (Pasal 16 dan 47). Air yang dimaksud adalah perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. Salah satu semangat penting dalam UUPA adalah adanya pengakuan negara atas hak ulayat yang dimiliki masyarakat, baik hak pemanfaatan maupun hak pengelolaan. Di wilayah pesisir, kedua jenis hak tersebut penting sebagai prasyarat menjamin keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Hanya saja, kedua jenis hak tersebut sering diabaikan. Kerusakan sumber daya pesisir maupun konservasi yang sentralistik akan berdampak pada tidak berfungsinya hak-hak mereka.
Indonesia adalah negara kepulauan di mana pesisir merupakan zona ekonomi dan sosial yang krusial. Meskipun pemerintah sering mendengungkan perihal “reformasi agraria”, tetapi dalam praktiknya, lebih banyak terjebak pada sertifikasi daripada retribusi. Ketimpangan penguasaan lahan tidak hanya terjadi di wilayah daratan, tetapi kini semakin merambah ke wilayah pesisir dan laut.
Pada awal tahun 2025, publik dibuat terkejut dengan salah satu berita yang mencuat tentang adanya pagar bambu misterius sepanjang 30 km terbentang di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Hal ini cukup menjadi sorotan karena pagar tersebut jelas menghambat akses masyarakat lokal, terutama nelayan, dalam mencari sumber mata pencaharian. Mereka juga berpotensi kehilangan hak atas laut yang menjadi penopang tumpuan hidup. Pemagaran sering kali diikuti dengan pengurukan lahan yang berpotensi merusak atau mengganggu ekosistem bawah laut seperti ikan dan terumbu karang. Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Mengapa pagar sepanjang 30 km ini bisa bebas berdiri tegak di atas permukaan laut? Tentu munculnya pagar ilegal ini tidak terjadi dalam semalam. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini dapat terjadi yaitu lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan ketidaktegasan dalam menegakkan hukum tata ruang pesisir. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan jelas mengamanatkan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal.
Menurut laporan Tempo (6 Februari 2025), penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut. Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang dan Bekasi terkait dugaan manipulasi dokumen kepemilikan lahan di perairan tersebut. Sejumlah sertifikat tanah yang awalnya diterbitkan untuk lahan darat diduga dipindahkan secara misterius ke area laut yang kemudian dipagari oleh bambu.
Pemagaran laut ini menimbulkan perdebatan hukum terkait legalitas, perlindungan terhadap lingkungan, serta hak masyarakat di wilayah pesisir. Praktik seperti ini sering kali dikaitkan dengan adanya proyek strategis. Dalam UUPA mengatur hak atas tanah sebagai hak yang diberikan atas permukaan bumi yang memiliki material dan dapat dikuasai secara privat, sedangkan dalam hukum laut melalui Undang-Undang Kelautan melarang adanya privatisasi ruang publik laut.
Dulu Hardin mengeluarkan istilah “tragedy of the commons” sebagai gambaran dampak dari ketidakjelasan hak-hak penguasaan sumber daya karena sumber daya tersebut bersifat akses terbuka (open access) yang kemudian menyebabkan kerusakan sumber daya. Kini, ketika hak-hak penguasa semakin jelas seharusnya masalah kerusakan sumber daya bisa diatasi, kenyataannya kerusakan tersebut tetap terjadi. Dalam ekologi politik, masalah tersebut bukanlah masalah teknis, tetapi merupakan akibat dari tatanan politik dan ekonomi yang ada serta proses politik dari aktor-aktor yang berkepentingan. Bryant dan Bailey (1997) menyebutnya sebagai “Politicised environment”. Aktor yang dominan umumnya adalah negara dan swasta besar. Tragedi ini menyebabkan “tragedy of enclosure” (Bryant 1997), yakni sebuah tragedi akibat dominasi negara dan swasta yang menyebabkan akses masyarakat pada pemanfaatan dan pengelolaan menjadi terbatas (Arif Satria, 2015).
Selain menyebabkan kebingungan hukum dan memperbesar risiko konflik kewenangan antarlembaga, disharmoni hukum juga menyinggung dimensi politik hukum. Negara dihadapkan pada pilihan sulit antara mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi atau menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat lokal. Jika negara lebih condong pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial, maka hal ini akan mencederai tujuan utama hukum agraria, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Masda Agatha Sari, 2025). Kasus pemagaran ilegal yang terjadi di Tangerang adalah contoh nyata dari adanya kegagalan penerapan asas-asas dalam hukum agraria.
Kini perkembangan kasus pagar ilegal telah dibongkar sepenuhnya oleh tim gabungan KKP dan TNI AL pada akhir 2025. Menurut laporan Metro TV (2025), Kejagung menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi yang mengalir kepada pejabat terkait pemalsuan izin karena ditemukan bukti aliran dana. Kejagung menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa ditangani sebagai tindak pidana umum biasa, melainkan harus diproses sebagai tindak pidana korupsi. Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara Kejagung dan Mabes Polri, Kejagung menekankan pentingnya melihat sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan yang terintegrasi.
Kesimpulan dan Saran
Ruang laut dan pesisir masih menjadi cakupan dari agraria, yang pasti harus dijaga kelestariannya. Untuk mengurangi konflik akibat ketimpangan perlu adanya kejelasan dan kepastian hukum. Kepastian hukum adalah salah satu nilai utama hukum selain keadilan dan kemanfaatan. Tanpa kepastian hukum, masyarakat tidak dapat mempercayai sistem hukum dan investor tidak memiliki jaminan dalam menjalankan aktivitas ekonominya (Gustav Radbruch).
Laut merupakan warisan bersama, bukan halaman belakang untuk segelintir elite. Laut yang bebas adalah simbol kemerdekaan sebuah bangsa maritim. Namun, pagar ilegal di Tangerang memberi tahu kita bahwa kemerdekaan itu sedang terancam. Pagar tersebut bukan sekadar penghalang, melainkan simbol ketidakadilan agraria yang memisahkan rakyat dengan sumber kehidupannya.
Pemerintah harus lebih mengawasi dan melakukan audit menyeluruh terhadap lahan terutama di sepanjang pesisir Provinsi Banten agar tidak terjadi hal serupa. Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam pengawasan langsung agar mengurangi potensi penyimpangan penggunaan lahan.***





















