Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Teken MoU, PT Daesang Food Indonesia Puji PT ABM, Faiqal: Kolaborasi ini Saling Melengkapi

    3 November 2026

    PT ABM Teken MoU dengan PT. Daesang Food Indonesia, Nilai Investasi Capai Miliaran

    3 November 2026

    17 Sertifikat Tanah Diklaim Hilang, Kuasa Hukum: BP Pernyataan Bertentangan Fakta

    2 November 2026

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    2 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    Maslam Danur19 Mei 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : PN Niaga Jakarta Pusat
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – PT. Taman Harapan Indah — sebuah perusahaan pengembang Apartemen Regatta, yang sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang, berhasil lolos dari upaya pencaplokan oleh PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan modus operandi pengajuan gugatan PKPU, menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026, yang menolak permohonan yang diajukan hanya beberapa hari setelah PT. Bank Mayapada Internasional Tbk membuat pengalihan sebagian piutang (Cessie) kepada Buyung Gunawan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini, SH. MH itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 bagian B. Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2. Perdata Khusus, huruf a (2) yang pada pokoknya menyatakan permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mahkamah Agung secara tegas telah memberikan pedoman kepada seluruh pengadilan bahwa permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang /developer apartemen atau rumah susun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

    “Termohon PKPU merupakan perusahaan developer/pengembang dalam bidang real estate seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal. Termohon PKPU tidak memenuhi syarat formil sebagai subjek untuk dapat diajukan permohonan PKPU. Dengan demikian permohonan Pemohon PKPU tidak memenuhi formalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) “ ujar Khusaini, SH. MH.

    Sebelumnya — dikenal sebagai “bad guy” Dato Tahir — nama Buyung Gunawan pernah muncul dalam sengkarut kasus Ted Sioeng, debitur PT. Bank Mayapada Internasional Tbk pemilik Sioeng Grup.

    “Meskipun hutangnya kepada Dato Tahir – sahabatnya selama 40 tahun — atas pembelian apartemen Grange Infinitedi Singapore pada tahun 2014 itu telah lunas — melalui perjanjian pinjam meminjam dengan Buyung Gunawan — namun Ted Sioeng tetap dipenjara,” ujar Jualianto Aziz, kuasa hukum Ted Sioeng PAD pada pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan (17/2/2025) silam.

    Dalam skenario rencana pencaplokan PT. Taman Harapan Indah yang kandas itu, diawali rekayasa menciptakan hutang baru, melalui pengalihan sebagian piutang (cessie) PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. Buyung Gunawan sebagai pemohon PKPU, lalu menarik PT. Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Kreditur Lain. Selanjutnya ia mengakali terpenuhinya syarat formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pengajuan permohonan PKPU terhadap PT. Taman Harapan Indah seharusnya tidak dilakukan. Karena tidak sejalan dengan semangat dan prinsip yang ditegaskan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 yang pada pokoknya memberikan perhatian terhadap pengajuan PKPU terhadap perusahaan developer/pengembang apartemen dan/atau rumah susun.

    Sangat disayangkan apabila lembaga PKPU hanya digunakan sebagai alat untuk mengambil alih perusahaan, apalagi Apartemen Regatta yang dikembangkan PT. Taman Harapan Indah sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang.

    Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026 ini dinilai menjadi pengingat bahwa mekanisme PKPU tidak dapat digunakan secara serampangan ataupun melalui konstruksi hukum yang dipaksakan hanya untuk memenuhi syarat formil pengajuan PKPU ke Pengadilan.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    GMPK Bersama Kepala Desa Tegal Maja Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Serang, Dorong Pemanfaatan Eceng Gondok sebagai Pupuk Organik Ramah Lingkungan

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Edukasi Ibadah Sejak Dini: KKM 78 UNIBA Dampingi Anak-Anak Praktik Wudhu dan Tayamum

    Recent Post

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    2 November 2026

    Dasco Lantik Pengurus Gerindra se-Banten, Minta Kader Kompak Menangkan 2029

    1 November 2026

    Penyaluran Melonjak, Harga Terkendali: Bulog dan Satgas Pangan Jaga Keterjangkauan Beras bagi Warga Lebak-Pandeglang

    31 Oktober 2026

    Komunitas Motor 2 Tak Kuntul Ngebul Dukung Promosi Wisata Banten

    31 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.