Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kata Kemendagri Soal Pertumbuhan Ekonomi Banten

    5 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak

    5 Oktober 2026

    Komisi V DPRD Nilai Danang Hamas Nugroho Layak Pimpin Dinkes Banten: Beliau Sudah Banyak Berkecimpung di Bidang Kesehatan

    5 Oktober 2026

    Apresiasi Kinerja Dirut RSUD Banten dr. Danang, Komisi V DPRD Banten: Pelayanan Pro Aktif, Semakin Meningkat

    5 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Resmi Disahkan DPRD Kota Serang

    Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Resmi Disahkan DPRD Kota Serang

    Bantencorner.com7 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026)

    Pengesahan perda ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.

    Ketua DPRD Kota Serang menyampaikan bahwa perda tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam lingkup rumah tangga maupun di ruang publik.

    “Perda ini sangat penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak di Kota Serang,” ujarnya,

    Selain itu, perda ini juga mengatur berbagai upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan.

    Pemerintah daerah nantinya akan berperan aktif dalam menyediakan layanan pendampingan, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.

    Wali Kota Serang turut mengapresiasi langkah DPRD dalam mengesahkan perda tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan peraturan turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

    “Kami akan menyiapkan peraturan wali kota sebagai turunan, agar perda ini bisa langsung diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

    Dengan disahkannya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, diharapkan kasus kekerasan dapat ditekan, serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kota Serang.

    Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan tersebut, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar. (ADV)

    DPRD Kota Serang Perda Kota Serang Perda Perlindungan Permpuan dan anak
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    NEWS 4 Oktober 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Kehilangan Kendali atas Pikirannya Sendiri

    Recent Post

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    4 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    4 Oktober 2026

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    3 Oktober 2026

    DPRD Banten Gelar Istighasah, Doakan Banten Sejahtera dan Jurnalis Hilang Segera Ditemukan

    1 Oktober 2026

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.