Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat

    3 Juni 2026

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    3 Juni 2026

    Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, Tekankan Transparansi dan Berkeadilan

    3 Juni 2026

    Relawan Ungkap Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas

    3 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    Muhamad Rizki3 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Pemprov Banten meraih nilai 79,53 pada Penilaian Maladministrasi Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI.

    “Capaian itu harus disyukuri,” ungkap Andra Soni pada Penyampaian Opini Ombudsman RI terhadap Pelayanan Publik Provinsi Banten Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten Jalan Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu (3/6/2026).

    “Sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

    Menurut Andra Soni, pengawasan Ombudsman RI bukan semata-mata untuk menilai. Tapi sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

    Andra Soni juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan, pengawasan, serta masukan konstruktif dari Ombudsman bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari nilai dan penghargaan. Penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Pelayanan publik harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Banten,” ucapnya.

    Andra Soni mengungkapkan, penilaian Ombudsman RI pada tahun 2022 pelayanan publik Pemprov Banten berada di kategori C. Pada tahun 2023 naik menjadi kategori A. Sedangkan pada tahun 2024 kembali meraih kategori A.

    “Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit-unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian,” ungkapnya.

    Dalam sambutannya, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawal administrasi pelayanan publik. Apabila ada koreksi maladministrasi yang tidak dilaksanakan bisa berlanjut ke rekomendasi.

    “Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menegaskan pelayanan publik Pemprov Banten Tahun 2025 meraih opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi.

    “Masih ada ruang untuk meningkatkan,” ucapnya.

    Fadli menegaskan, rekomendasi dan saran yang dilaksanakan dan upaya menjaga capaian juga masuk dalam penilaian. Untuk tahun 2026 penilaian juga menyertakan survei masyarakat. Selain itu untuk lokus penilaian yang selama ini pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, dan RSUD Banten, ditambah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

    “Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Ahamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya,” ungkap Fadli. (Red/Rls)

    Ombudsman Pemprov Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Bangsa Kecam Tindakan Anarkis dan Minta Polisi Usut Tuntas

    BEM UNIBA Minta Maaf atas Kerusuhan Konser Rilaya, Desak Polisi Usut Provokator

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    Recent Post

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    3 Juni 2026

    Aplikasi Transportasi Online JAM Street Tancap Gas di Banten, Hadirkan Tarif Rp1 dan Potongan Driver Hanya 5 Persen

    3 Juni 2026

    Yudi Budi Wibowo: MBG Tak Hanya Cegah Stunting, Tapi Hidupkan Ekonomi Lokal

    3 Juni 2026

    ‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    3 Juni 2026

    2 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.