BANTENCORNER.COM – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan bersih dan terpercaya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pentingnya menjaga integritas sejak tahap awal.
Ia bahkan memberikan izin bagi satuan pendidikan untuk memasang spanduk beserta nomor layanan pengaduan resmi agar pengawasan berjalan lebih terbuka.
Pernyataan ini ditegaskan Fadli melalui kegiatan Launching SPMB Bahagia tahun ajaran 2026/2027 di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 11 Juni 2026.
“SPMB adalah pintu masuk dunia pendidikan. Jika di awal saja tidak didasari integritas, maka hasil apa yang bisa diharapkan ke depannya. Kesepakatan yang kita bangun bukan sekadar tanda tangan, melainkan komitmen nyata mewujudkan proses SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip,” ujar Fadli.
Ia menyampaikan tren positif dalam beberapa tahun terakhir, di mana jumlah laporan pengaduan terkait SPMB ke Ombudsman terus menurun. Hal ini menandakan pengelolaan penerimaan siswa baru sudah semakin membaik.
Meski demikian, Fadli mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang beserta jajarannya agar tetap waspada terhadap celah penyimpangan SPMB tahun ini.
Dari sisi daya tampung, ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah siswa per kelas masih melebihi standar nasional. Untuk jenjang SD, standar maksimal adalah 28 siswa per rombongan belajar, namun kenyataannya mencapai 36 orang. Sedangkan jenjang SMP seharusnya maksimal 32 siswa, tapi masih berjalan di angka 34 siswa.
“Kita harus menjaga batasan ini. Jangan sampai kelebihan kuota tersebut justru dijadikan celah untuk praktik titip-menitip. Sistem berbasis jalur domisili, afirmasi, dan prestasi sudah semakin minim peluangnya untuk dimanipulasi,” tegas dia.
”Yang berisiko adalah penambahan siswa di luar ketentuan resmi, misalnya dari 36 orang tiba-tiba menjadi 40 orang. Dari mana masuknya keempat siswa itu? Inilah yang harus diawasi ketat,” sambung Fadli.
Untuk mempermudah pengawasan, Ombudsman Banten memberikan dukungan penuh agar sekolah dapat memasang spanduk informasi yang memuat ajakan melaporkan pelanggaran. Nomor layanan pengaduan resmi Ombudsman juga boleh dicantumkan agar menjadi rujukan bagi warga.
”Kami persilahkan kepada sekolah yang ingin pasang spanduk dan tulis di situ, kalau ada apa-apa laporkan Ombudsman, kami berikan kesempatan agar jadi tapeng bahwa bapak ibu (kepala sekolah dan guru) diawasi proses penerimaan siswa baru ini. Pos pengaduannya menggunakan nomor Ombudsman juga boleh,” titahnya.
Fadli menegaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah mewujudkan SPMB yang benar-benar membahagiakan semua pihak, tanpa ada pungutan, tekanan, atau praktik yang merugikan kesetaraan kesempatan bagi calon siswa.
”Jika ada yang menerima tekanan atau surat permintaan tidak resmi, silakan laporkan kepada kami, kami akan bantu mengawal prosesnya,” tegasnya.







