Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Karo Ekbang Puji PT ABM, Ismail: Kinerja Positif, Bisa Gandeng Perusahaan Besar PT. Daesang Food Indonesia

    4 November 2026

    Perketat Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola BUMD, Ismail: Kita Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    4 November 2026

    Andra Soni Dorong Lahirnya Inventor Baru di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

    4 November 2026

    Gub Andra Ingin Ciptakan Iklim Usaha Kondusif Tanpa Pungli

    4 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Awasi SPMB 2026, Ombudsman Banten Izinkan Sekolah Pasang Spanduk dan Nomor Kontak Pengaduan

    Awasi SPMB 2026, Ombudsman Banten Izinkan Sekolah Pasang Spanduk dan Nomor Kontak Pengaduan

    Roy Goozly11 Juni 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi | Dok. Roy - Bantencorner.com
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan bersih dan terpercaya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pentingnya menjaga integritas sejak tahap awal.
    ‎
    ‎Ia bahkan memberikan izin bagi satuan pendidikan untuk memasang spanduk beserta nomor layanan pengaduan resmi agar pengawasan berjalan lebih terbuka.
    ‎
    ‎Pernyataan ini ditegaskan Fadli melalui kegiatan Launching SPMB Bahagia tahun ajaran 2026/2027 di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 11 Juni 2026.
    ‎
    ‎“SPMB adalah pintu masuk dunia pendidikan. Jika di awal saja tidak didasari integritas, maka hasil apa yang bisa diharapkan ke depannya. Kesepakatan yang kita bangun bukan sekadar tanda tangan, melainkan komitmen nyata mewujudkan proses SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip,” ujar Fadli.
    ‎
    ‎Ia menyampaikan tren positif dalam beberapa tahun terakhir, di mana jumlah laporan pengaduan terkait SPMB ke Ombudsman terus menurun. Hal ini menandakan pengelolaan penerimaan siswa baru sudah semakin membaik.
    ‎
    ‎Meski demikian, Fadli mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang beserta jajarannya agar tetap waspada terhadap celah penyimpangan SPMB tahun ini.
    ‎
    ‎Dari sisi daya tampung, ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah siswa per kelas masih melebihi standar nasional. Untuk jenjang SD, standar maksimal adalah 28 siswa per rombongan belajar, namun kenyataannya mencapai 36 orang. Sedangkan jenjang SMP seharusnya maksimal 32 siswa, tapi masih berjalan di angka 34 siswa.
    ‎
    ‎“Kita harus menjaga batasan ini. Jangan sampai kelebihan kuota tersebut justru dijadikan celah untuk praktik titip-menitip. Sistem berbasis jalur domisili, afirmasi, dan prestasi sudah semakin minim peluangnya untuk dimanipulasi,” tegas dia.
    ‎
    ‎”Yang berisiko adalah penambahan siswa di luar ketentuan resmi, misalnya dari 36 orang tiba-tiba menjadi 40 orang. Dari mana masuknya keempat siswa itu? Inilah yang harus diawasi ketat,” sambung Fadli.
    ‎
    ‎Untuk mempermudah pengawasan, Ombudsman Banten memberikan dukungan penuh agar sekolah dapat memasang spanduk informasi yang memuat ajakan melaporkan pelanggaran. Nomor layanan pengaduan resmi Ombudsman juga boleh dicantumkan agar menjadi rujukan bagi warga.
    ‎
    ‎”Kami persilahkan kepada sekolah yang ingin pasang spanduk dan tulis di situ, kalau ada apa-apa laporkan Ombudsman, kami berikan kesempatan agar jadi tapeng bahwa bapak ibu (kepala sekolah dan guru) diawasi proses penerimaan siswa baru ini. Pos pengaduannya menggunakan nomor Ombudsman juga boleh,” titahnya.
    ‎
    ‎Fadli menegaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah mewujudkan SPMB yang benar-benar membahagiakan semua pihak, tanpa ada pungutan, tekanan, atau praktik yang merugikan kesetaraan kesempatan bagi calon siswa.

    ‎”Jika ada yang menerima tekanan atau surat permintaan tidak resmi, silakan laporkan kepada kami, kami akan bantu mengawal prosesnya,” tegasnya.

    Izin Pasang Spanduk Nomor Pengaduan Ombudsman Banten Pencegahan Pendidikan Pengawasan SPMB 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    GMPK Bersama Kepala Desa Tegal Maja Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Serang, Dorong Pemanfaatan Eceng Gondok sebagai Pupuk Organik Ramah Lingkungan

    Kejati Bantah Isu Kadinkes dan Dirut RSUD Banten Tersangka, Jonathan: Itu Hoax, Tidak Benar….

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Recent Post

    Teken MoU, PT Daesang Food Indonesia Puji PT ABM, Faiqal: Kolaborasi ini Saling Melengkapi

    3 November 2026

    PT ABM Teken MoU dengan PT. Daesang Food Indonesia, Nilai Investasi Capai Miliaran

    3 November 2026

    17 Sertifikat Tanah Diklaim Hilang, Kuasa Hukum: BP Pernyataan Bertentangan Fakta

    2 November 2026

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    2 November 2026

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.