BANTENCORNER.COM- Revolusi Perancis menjadi titik balik sejarah yang mengubah sistem pemerintahan dan konsep kedaulatan secara global. Pergeseran dari kekuasaan mutlak raja menjadi kedaulatan rakyat meletakkan dasar demokrasi dan hukum internasional yang berlaku hingga kini. Oleh karena itu, kajian mengenai dampak peristiwa ini sangat penting untuk memahami akar sistem ketatanegaraan modern. Berikut adalah tinjauan terhadap jurnal berjudul “Perkembangan Sistem Pemerintahan dan Konsep Kedaulatan Pasca Revolusi Perancis Terhadap Hukum Internasional”.
Ditulis oleh Sandy Kurnia Christmas dan Evi Purwanti dengan yang dipublikasikan pada 2020, jurnal ini bertujuan menelaah dampak Revolusi Perancis terhadap perubahan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini. Fokus utamanya adalah mendeskripsikan sistem Monarki Absolut beserta teori kedaulatan yang dianut sebelum revolusi, serta menganalisis perubahan pasca revolusi. Penulis juga menelaah bagaimana paham Liberalisme, Demokrasi, dan Nasionalisme mendorong perkembangan hukum internasional, termasuk pengakuan terhadap kedaulatan rakyat dan pembentukan negara republik.
Penelitian ini merujuk pada teori kedaulatan Jean Bodin dan gagasan kontrak sosial John Locke sebagai landasan pemikiran. Selain itu, dikaji pula perbedaan bentuk pemerintahan seperti Monarki Absolut, Monarki Konstitusional, Otokrasi, dan Oligarki. Pemikiran tokoh lain seperti Aristoteles, Montesquieu, Rousseau, Grotius, dan Condorcet juga menjadi rujukan. Kajian ini juga mencakup perjanjian Westphalia 1648 dan gerakan Renaisans sebagai latar belakang perkembangan hukum internasional dan pemikiran kritis sebelum revolusi terjadi.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan sejarah untuk menelusuri perkembangan sistem pemerintahan secara kronologis, serta pendekatan konseptual untuk menganalisis makna kedaulatan, demokrasi, dan paham politik dalam kerangka hukum internasional.
Subjek utama kajian adalah peristiwa Revolusi Perancis tahun 1789–1799 dan dampaknya terhadap sistem pemerintahan serta hukum internasional. Secara khusus dibahas sistem Monarki Absolut di bawah Raja Louis XVI, masa transisi menuju Monarki Konstitusional, hingga terbentuknya Republik Perancis, serta lahirnya Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789 beserta paham baru yang melandasinya.
Sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan primer meliputi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789, Piagam PBB 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Bahan sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan penelitian terkait lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk menyusun argumen yang runtut.
Penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum revolusi, sistem Monarki Absolut memberikan kekuasaan tanpa batas kepada raja yang didasari teori kedaulatan Tuhan dan raja, sehingga memicu praktik pemerintahan sewenang-wenang dan ketimpangan sosial. Setelah revolusi, perubahan tidak langsung menjadi republik, melainkan melalui tahap Monarki Konstitusional sebelum akhirnya terbentuk Republik Perancis. Revolusi juga menjadi pendorong munculnya paham Liberalisme, Demokrasi, Nasionalisme, dan Sekularisme yang memengaruhi tatanan dunia. Konsep kedaulatan pun berubah dari milik raja menjadi milik rakyat dan negara, yang menjadi dasar hubungan antarnegara dalam hukum internasional. Dampak Revolusi Perancis terasa luas dan melampaui negaranya, terbukti dari munculnya gerakan revolusi serupa di berbagai wilayah seperti Batavia, Swiss, Spanyol, hingga Kuba yang menuntut kebebasan dari penindasan.**





















