Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jangan Main Mata, BPKP Harus Cegah OTT

    21 September 2026

    Pengusaha asal Pariaman Serap Tenaga Kerja Dilirik Dimyati

    21 September 2026

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    Bantencorner.com22 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyoroti potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan daerah, terutama dari sektor perizinan bangunan yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Serang.

    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, meskipun konsekuensinya berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.

    Ia menyebutkan, potensi PAD yang hilang akibat kebijakan pembebasan PBG tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

    “Karena regulasinya dari pusat, tentu harus kita jalankan. Namun memang ada pendapatan daerah yang berkurang sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar,” ujar Muji, Senin (22/6/2026).

    Menurut DPRD, sektor PBG selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang belum sepenuhnya mencapai target optimal. Dengan adanya pembebasan untuk rumah subsidi, ruang penerimaan daerah otomatis semakin terbatas.

    Anggota DPRD Kota Serang, Syahril Fausi, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBG hanya berlaku untuk rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sementara itu, bangunan komersial, perkantoran, dan usaha tetap wajib mengurus PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sekarang dibebaskan dari PBG. Akibatnya pendapatan daerah berkurang dari target yang sudah ditetapkan,” kata Syahril.

    Untuk mengantisipasi potensi penurunan PAD, DPRD Kota Serang mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam pengawasan dan pemungutan PBG dari sektor usaha.

    Fokus optimalisasi diarahkan pada bangunan komersial seperti perhotelan, rumah makan, serta sektor usaha lainnya yang dinilai masih memiliki potensi besar.

    “Ke depan ini kita ikhtiarkan lebih maksimal lagi, khususnya dari bangunan tempat usaha seperti hotel dan rumah makan. Itu harus lebih maksimal dalam PBG,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kota Serang), Ina Linawati, menyampaikan bahwa secara umum realisasi pendapatan daerah masih menunjukkan kinerja positif.

    Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat meningkat sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara belanja daerah naik 4 persen.

    Ia juga menjelaskan bahwa DPRD meminta agar uji potensi pendapatan dilakukan secara lebih akurat agar target PAD sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

    “Pendapatan uji potensi diminta oleh badan anggaran agar betul-betul sesuai kondisi di lapangan dan target. PAD itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi,” jelas Ina.

    Meski terdampak kebijakan PBG, secara keseluruhan pendapatan daerah Kota Serang masih tercatat mencapai sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan. (ADV)

    DPRD Kota Serang Kota Serang Muji Rohman PAD Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pemerintah Desa Sobang, Masayarakat dan KKM 49 Uniba Kolaborasi Bangun Gapura sebagai Ikon Kebersamaan dan Pelestarian Budaya Lokal

    KAMPUS 4 September 2025

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Investasi Diproyeksi Hampir Rp1 Triliun, Dua Aset Banten Dibidik Investor

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    Recent Post

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.