BANTENCORNER.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Eki Baihaki, menegaskan bahwa penyerahan aset daerah dari Kabupaten Serang ke Kota Serang sedang berjalan secara bertahap dan menjadi perhatian utama dewan guna memastikan keseimbangan kebutuhan institusi di kedua wilayah.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) agar Pemerintah Kabupaten Serang tidak kehilangan tempat beroperasi setelah aset-aset tertentu diserahkan.
Menurut Eki, proses penyerahan aset sudah dimulai sejak tahun sebelumnya, di mana salah satu aset yang telah diserahkan adalah gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian wilayah dan kewenangan yang telah disepakati.
“Secara bertahap memang kita sudah lakukan. Tahun kemarin sudah ada beberapa yang kita terima, salah satunya kantor Disdukcapil. Ke depan nanti akan diserahkan juga kepada Kota Serang. Mungkin ada beberapa gedung perkantoran yang secara prioritas akan diserahkan, data lengkapnya sudah tersimpan di BPKAD,” ujar wakil rakyat Fraksi Demokrat ini kepada wartawan, Sabtu, 27 Juni 2026.
Mengenai daftar aset dan kantor mana saja yang akan diserahkan, Eki menjelaskan bahwa data lengkap dan rincian prioritas tersebut tercatat resmi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia juga meminta agar informasi disampaikan berdasarkan data yang valid guna menghindari kesalahan informasi.
“List lengkapnya ada di BPKAD, nanti bisa dicek datanya. Saya takut salah jika bicara tidak berdasarkan data, jangan hanya ngomong katanya-katanya,” tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya secara konsisten mendorong percepatan penyelesaian pembangunan kompleks Puspemkab Serang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciruas.
Hal ini menjadi krusial mengingat sejumlah kantor OPD pelayanan direncanakan akan diserahkan ke wilayah Kota Serang.
“Kita selama ini mendorong pembangunan Puspemkab agar segera terselesaikan. Kalau seandainya kantor-kantor di sana sudah siap namun Puspemkab belum selesai, maka Pemerintah Kabupaten Serang akan kehilangan tempat beroperasi. Jadi hal tersebut harus dihindari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eki menjelaskan bahwa prioritas utama dalam penyerahan aset adalah gedung-gedung yang merupakan kantor pelayanan publik.
Selanjutnya, kantor-kantor OPD lainnya yang berada di lingkungan Kota Serang akan diserahkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan ketentuan yang berlaku.
”Di sini kan kita bisa lihat beberapa tempat seperti unsur interen pemerintah ada Kesbangpol, BPKAD, dan segala macam masih di sini (di Kota Serang) semua. Jadi itu nanti secara bertahap kita akan serahkan,” ungkapnya.
Mengenai estimasi waktu penyelesaian secara tuntas, Eki menyatakan belum dapat memberikan angka tahun yang pasti. Namun, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mendorong agar pembangunan Puspemkab dapat segera rampung, khususnya pada bagian kantor-kantor OPD pelayanan yang menjadi kebutuhan utama.
“Secara tuntas kita dorong utamanya adalah penyelesaian kantor-kantor OPD pelayanan. Kalau tidak diselesaikan, mau sampai kapan,” pungkasnya.
Dengan adanya arahan dan pengawasan dari DPRD ini, diharapkan polemik terkait penyerahan aset kedua daerah dapat segera teratasi dan pemerintahan di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan tertib serta efisien.







