Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bank Banten Peduli Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

    15 Juli 2026

    Awali Pengabdian di Desa Sumurbandung, Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 78 Gelar Sosialisasi Program Kerja kepada Sekolah dan Masyarakat Desa

    15 Juli 2026

    PMI Manufaktur Sentuh 46,9, Infast Bestari Dorong Percepatan Kebijakan Pemulihan

    15 Juli 2026

    Di Forum Asia, Teguh Santosa Serukan Media Bangun Narasi Perdamaian dan Lawan Disinformasi

    15 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PMI Manufaktur Sentuh 46,9, Infast Bestari Dorong Percepatan Kebijakan Pemulihan

    PMI Manufaktur Sentuh 46,9, Infast Bestari Dorong Percepatan Kebijakan Pemulihan

    Maslam Danur15 Juli 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Indeks Pembelian Manufaktur atau Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia merosot tajam ke level 46,9 pada Juni 2026, menjadi penurunan paling signifikan dalam setahun terakhir, menurut data S&P Global yang dirilis 1 Juli lalu. Menanggapi hal ini, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari Muhammad Ridha menilai kemerosotan ini menjadi sinyal kuat bagi Kementerian Perindustrian untuk segera membenahi dan mempercepat langkah pemulihan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Angka PMI di bawah 50 menandakan sektor manufaktur sedang mengalami kontraksi. Data menunjukkan pesanan baru turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan dengan laju tercepat setahun terakhir, sementara output pabrik terus menurun selama empat bulan berturut-turut—penurunan terbesar sejak April 2025.

    Merespons pelemahan ini, pelaku industri memangkas tenaga kerja pada tingkat paling tajam sejak September 2021. Di sisi lain, tekanan kenaikan harga bahan baku mendorong harga jual pabrik naik pada laju terkuat dalam hampir 13 tahun terakhir.

    “Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa masih ada ruang besar bagi Kemenperin untuk bergerak lebih cepat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang menuntut respons kebijakan yang gesit,” ujar Ridha.

    Meskipun demikian, Infast Bestari mencatat Kemenperin membukukan capaian positif sepanjang 2025, seperti pendapatan kementerian melampaui target sebesar Rp447,89 miliar atau 116,59% dari estimasi Rp384,15 miliar, serta realisasi anggaran mencapai 83,76%—lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 82,41%, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (14/7). Menurut Ridha, kinerja kelembagaan yang solid ini seharusnya menjadi modal kuat untuk merespons lebih cepat gejolak di sektor riil.

    Sejauh ini, langkah yang telah diambil Kemenperin adalah penurunan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu serta pemangkasan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya US$20–23 per MMBTU. Langkah ini patut diapresiasi karena meringankan beban biaya energi, namun Ridha menyarankan agar dilengkapi dengan kebijakan lain yang menyasar akar masalah: rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan produk manufaktur dalam negeri.

    Ada sejumlah opsi kebijakan praktis yang dapat dijalankan segera, antara lain mempercepat dan memperluas program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan memprioritaskan pembelian oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah untuk komoditas yang kapasitas produksinya menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, dan alat kesehatan.

    Selain itu, pembentukan satuan tugas khusus utilisasi industri untuk mendata pabrik dengan tingkat operasi di bawah 60 persen dan menyelesaikan hambatan spesifik mulai dari pasokan bahan baku, sertifikasi, hingga akses pasar.

    “Kedua langkah ini bersifat teknis dan bisa dijalankan dalam waktu dekat tanpa memerlukan anggaran besar, sehingga menjadi pelengkap yang mudah dieksekusi di samping kebijakan yang sudah berjalan,” jelas Ridha.

    Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja yang paling merasakan dampak langsung berupa pengurangan tenaga kerja atau pemangkasan jam kerja.

    “Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah di lapangan. Kami berharap semua pihak yang terdampak bisa duduk bersama merumuskan langkah pemulihan industri ini,” pungkas Ridha.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pelepasan Resmi KKM-PKM UNIBA 2026, Kelompok 78 Siap Abdi di Desa Sumurbandung Lebak

    KAMPUS 13 Juli 2026

    Terima Mahasiswa KKM, Camat Cikulur Ajak Bangun Sinergi untuk Pemberdayaan Masyarakat

    KKM Kelompok 25 Universitas Bina Bangsa Dilepas Langsung oleh Gubernur Banten

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Recent Post

    Mengabdi Lewat Pendidikan, KKM 58 UPG Hadirkan Pembelajaran Interaktif di SDN Kelapa Dua

    15 Juli 2026

    Dilepas Rektor, Kelompok 11 KKM UNIBA 2026 Siap Mengabdi kepada Masyarakat di Kelurahan Sukajaya, Curug Kota Serang

    15 Juli 2026

    Berkas Pencalonan Ketua PBVSI Banten Winata Resmi Diserahkan, Minta Panitia Fokus Jalankan Tahapan Sesuai Jadwal

    15 Juli 2026

    Mahasiswa KKM UPG Kelompok 05 Dampingi Gerakan Indonesia Asri, Pemkot Serang Salurkan Bantuan RTLH di Kelurahan Pancalaksana

    15 Juli 2026

    Edukasi Anti Tawuran, Polisi Tekankan Bahaya Hukum dan Hilangnya Masa Depan

    14 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.