BANTENCORNER.COM – Tawuran kerap dianggap sebagian remaja sebagai ajang menunjukkan keberanian. Padahal, yang dipertaruhkan bukan sekadar gengsi, melainkan masa depan. Di arena tawuran, tak ada kemenangan. Yang ada hanya dua kemungkinan: menjadi korban atau berakhir sebagai tersangka.
Pesan itu disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Aiptu Polisi Antariksa, saat memberikan penyuluhan kepada anak-anak dan remaja. Dengan bahasa sederhana namun mengena, ia mengingatkan bahwa tawuran tidak pernah membawa manfaat.
“Tawuran enggak ada enaknya. Enggak ada yang ngajak makan enak, yang ada hanya anarkis,” ujar Aiptu Polisi Antariksa, Selasa (14/07/26).
Menurutnya, persoalan sekecil apa pun seharusnya diselesaikan dengan dialog, bukan diperbesar hingga menyeret teman-teman lain ke dalam konflik. Sebab, satu keputusan emosional bisa meninggalkan penyesalan seumur hidup.
Aiptu Antariksa mengingatkan bahwa luka akibat tawuran bukan hanya rasa sakit. Cedera permanen dapat menggugurkan cita-cita menjadi anggota Polri, TNI, maupun profesi lain yang mensyaratkan kondisi fisik prima. Belum lagi jika nama pelaku tercatat dalam proses hukum, masa depan bisa berubah hanya karena beberapa menit aksi brutal di jalanan.
Ancaman itu bukan sekadar peringatan moral, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, bahkan bisa mencapai 12 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bagi pelaku yang masih berusia anak, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meski bukan berarti terbebas dari sanksi.
Pesan yang disampaikan pun sederhana namun tajam: kalau tidak menjadi korban, pelaku tawuran berpotensi menjadi tersangka. Korban bisa mengalami luka berat bahkan kehilangan nyawa, sedangkan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ketua RT 02/ RW 06, H. Joko Prasetyo sebagai inisiator terselanggarannya kegiatan itu, menyampaikan, hal ini menjadi sangat penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja. Ia juga berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.
Salah satu tokoh warga Mekar Asri 2, Widi Hatmoko, turut mengajak anak-anak dan remaja untuk membangun budaya saling menghormati, bukan saling membuli. Ia mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan tanpa provokasi, tidak mudah terhasut, serta tidak bepergian jauh dari lingkungan tempat tinggal tanpa tujuan yang jelas.
Ia berharap penyuluhan seperti ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Menurutnya, mencegah tawuran tidak cukup hanya dengan patroli atau penindakan, tetapi juga melalui pendidikan karakter dan komunikasi yang intens antara polisi, orang tua, sekolah, dan masyarakat.
Di tengah maraknya video tawuran yang viral di media sosial, keberanian seharusnya tidak lagi diukur dari siapa yang paling berani mengayunkan senjata atau melempar batu. Keberanian sejati justru ada pada mereka yang mampu menahan emosi, menolak ajakan tawuran, dan memilih menjaga masa depan daripada mempertaruhkan hidup demi tepuk tangan sesaat.








