Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM  30 Uniba Gelar “Anti Bullying Level Up”, Wujudkan Sekolah Aman Melalui Edukasi Siswa dan Diskusi Bersama Guru

    25 Juli 2026

    KKM 19 UNIBA Berhasil Dampingi Pendaftaran NIB bagi Pelaku UMKM

    25 Juli 2026

    Aksi Nyata KKN UIN SMH, Sungai Ciliman Dibersihkan Bersama Warga

    25 Juli 2026

    Bidang 1 KKM Kelompok 30 UNIBA Jalankan Program Pendidikan melalui Bimbel Lentera Ilmu dan KBM Interaktif

    25 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    Bantencorner.com25 Juli 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan Curug Kota Serang menuai keberatan setelah sejumlah pihak melayangkan pengaduan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna. Pengaduan tersebut memuat dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi yang dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi, transparansi, serta tata kelola organisasi.

    Merujuk pada dokumen pengaduan, Temu Karya diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 014/UND/KT-CURUG/VIII/2026 yang menetapkan pelaksanaan kegiatan pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Gedung Serba Guna Denna Kiara. Pemilihan lokasi menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena dinilai memiliki afiliasi dengan kelompok tertentu atau berada di ruang privat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut dianggap tidak mencerminkan netralitas forum organisasi yang seharusnya dapat diterima oleh seluruh peserta dan pemilik hak suara dari setiap kelurahan di Kecamatan Curug.

    Selain itu, pengadu juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan persiapan Temu Karya. Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug, Tb. Miftah Farid, disebut tidak melibatkan unsur pengurus sebelumnya dalam proses penyelenggaraan. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan etika organisasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan forum Karang Taruna.

    Persoalan lain yang juga turut disoroti berkaitan dengan tahapan administratif, terutama proses penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua. Pengadu menilai tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel sehingga memunculkan keraguan terhadap integritas proses pemilihan.

    Berbagai persoalan itu disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pengurus maupun anggota Karang Taruna Kec. Curug. Para pengadu khawatir proses yang berlangsung dapat menghilangkan prinsip keadilan dan transparansi serta berdampak pada legitimasi hasil Temu Karya.

    Peserta Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug, Yogi Fahqi Bahrulalam, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan forum tersebut.

    “Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib serta cacat formil dalam proses penjaringan dan penetapan peserta suara sah pada Temu Karya ini. Banyak hak suara dari pengurus tingkat basis yang sengaja diabaikan atau tidak diundang demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Jika aturan main dasar organisasi saja dilanggar, maka hasil dari forum ini tidak sah dan mencederai marwah Karang Taruna,” ujar Yogi melaui pesan WhatsApp.

    Menurut Yogi, penyelenggaraan Temu Karya yang dinilai sarat rekayasa aturan maupun upaya pemaksaan aklamasi menunjukkan kemunduran dalam praktik demokrasi internal organisasi.

    “Penyelenggaraan Temu Karya yang sarat akan rekayasa aturan atau pemaksaan aklamasi menunjukkan kemunduran demokrasi internal. Pelanggaran administrasi dan prosedur persidangan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan berujung pada gugatan legitimasi kepengurusan baru di kemudian hari,” katanya.

    Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta Pengurus Nasional Karang Taruna segera melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug. Mereka juga meminta penyelenggara dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta mempertimbangkan penundaan maupun pembatalan hasil Temu Karya apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

    Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker maupun panitia penyelenggara Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. ***

    Cacar Prosedural Karang Taruna Temu Karya Karang Taruna
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    KAMPUS 21 Juli 2026

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    KKM 78 UNIBA Kunjungi Petani Kampung Sanding, Catat Kendala Utama Budidaya Padi dan Timun

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    Recent Post

    Lintas Bidang Pengabdian, KKM UNIBA Kelompok 25 Gerak Cepat di Desa Singamerta

    25 Juli 2026

    Isi Masa Pengabdian, KKM UNIBA Kelompok 25 Gerakkan Berbagai Program di Singamerta

    25 Juli 2026

    Jalin Silaturahmi, KKM UNIBA Kenalkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam

    25 Juli 2026

    Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    25 Juli 2026

    Rendi Aditya GP Kembali Pimpin ESI Kabupaten Serang, Bidik Pertahankan Juara Umum Esport di Porpov 2026

    25 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.