BANTENCORNER.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kelompok 79 melalui Bidang 5 melaksanakan sosialisasi dan pendampingan prosedur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara door to door kepada masyarakat Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak pada Senin, 02 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.36 hingga 17.36 WIB tersebut menyasar masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan maupun mengalami kesulitan dalam memahami prosedur pembayaran SPPT PBB-P2. Sosialisasi dilakukan di Kampung Cikondang dan Kampung Turus dengan pendekatan langsung kepada masyarakat.
Berbeda dengan sosialisasi yang dilakukan secara terpusat, mahasiswa mendatangi lingkungan warga dan memberikan penjelasan secara langsung. Di Kampung Turus, masyarakat berkumpul di salah satu rumah Ketua RT untuk memperoleh informasi sekaligus pendampingan mengenai prosedur pembayaran PBB-P2.
SPPT PBB-P2 merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang memuat informasi mengenai besaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajiban wajib pajak. Melalui program tersebut, Bidang 5 berupaya membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan sekaligus mengenalkan prosedur pembayaran yang lebih mudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Materi yang disampaikan meliputi tata cara pembayaran PBB-P2, pentingnya membayar pajak tepat waktu, pengecekan status pembayaran, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat ketika mengalami kendala dalam proses pembayaran.
Persoalan yang ditemukan mahasiswa di lapangan tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran. Sebagian masyarakat masih belum mengetahui prosedur dan tempat pembayaran. Selain itu, ditemukan pula persoalan administratif berupa ketidaksesuaian nama yang tercantum dalam SPPT dengan dokumen sertifikat tanah.
Menanggapi persoalan tersebut, mahasiswa memberikan pengarahan agar masyarakat melakukan pendataan dan menempuh proses pengurusan administrasi sesuai prosedur yang berlaku. Pendampingan juga dilakukan untuk membantu masyarakat memahami proses pembayaran sehingga kendala yang selama ini dihadapi dapat diminimalkan.
Koordinator Bidang 5 KKM UNIBA Kelompok 79, Chitra Cahya Anggraeni, mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penyampaian informasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa PBB-P2 merupakan kewajiban, tetapi juga memahami prosedur pembayarannya. Karena itu, kami memilih pendekatan door to door agar informasi yang diberikan lebih mudah diterima dan masyarakat dapat langsung menyampaikan kendala yang mereka hadapi,” ujar Chitra.
Menurutnya, pendekatan langsung juga membantu mahasiswa menemukan persoalan yang sebelumnya belum teridentifikasi secara jelas, mulai dari tunggakan pembayaran hingga ketidaksesuaian data administrasi pada SPPT.
Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Sukadaya, Cecep Sutisna, S.Pd.I. Ia menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM Kelompok 79 yang turut membantu pemerintah desa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kontribusi mahasiswa KKM yang telah membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2. Kegiatan seperti ini sangat membantu karena masyarakat mendapatkan informasi secara langsung dan lebih mudah dipahami,” kata Cecep.
Sementara itu, salah seorang warga, Sarni, mengaku sebelumnya belum memahami secara baik mengenai pembayaran PBB-P2. Menurutnya, kurangnya informasi dan kesadaran menjadi salah satu alasan masyarakat belum tertib dalam melakukan pembayaran.
“Sebelumnya saya belum begitu tahu dan memang kesadaran untuk membayar pajak masih kurang. Setelah dijelaskan, jadi lebih paham. Cara pembayarannya juga ternyata bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat,” ujar Sarni.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan, mahasiswa menemukan adanya data SPPT yang masih berstatus menunggak maupun mengalami kendala dalam proses pembayaran. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi Bidang 5 untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif mengecek status pembayaran dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Program tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya SDGs 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Melalui edukasi dan pendampingan pelayanan publik, kegiatan ini turut mendorong terwujudnya tata kelola kelembagaan yang lebih efektif, responsif, transparan, serta mudah diakses masyarakat.
Pendekatan door to door menjadi bagian penting dalam upaya tersebut karena memungkinkan mahasiswa dan pemerintah desa memperoleh gambaran langsung mengenai kendala yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, pelayanan publik tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi diarahkan pada pendampingan dan penyelesaian persoalan yang ditemukan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Bidang 5 KKM Kelompok 79 berencana membuat X-Banner mengenai prosedur pelayanan terpadu. Media informasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang mudah diakses masyarakat, khususnya dalam memperoleh informasi mengenai prosedur pelayanan dan pembayaran PBB-P2.
Melalui program tersebut, mahasiswa tidak hanya hadir sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga berupaya mengambil peran sebagai penghubung informasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Edukasi mengenai pajak pun diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, melainkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami, memeriksa, dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.***








