Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kata Kemendagri Soal Pertumbuhan Ekonomi Banten

    5 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak

    5 Oktober 2026

    Komisi V DPRD Nilai Danang Hamas Nugroho Layak Pimpin Dinkes Banten: Beliau Sudah Banyak Berkecimpung di Bidang Kesehatan

    5 Oktober 2026

    Apresiasi Kinerja Dirut RSUD Banten dr. Danang, Komisi V DPRD Banten: Pelayanan Pro Aktif, Semakin Meningkat

    5 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Bapemperda DPRD Kota Serang Minta Naskah Akademik Raperda Pendidikan Diperkuat

    Bapemperda DPRD Kota Serang Minta Naskah Akademik Raperda Pendidikan Diperkuat

    Bantencorner.com20 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Senin (20/7/2026) di Ruang Banmus Gedung DPRD Kota Serang.

    Rapat dipimpin oleh H. Tubagus Yassin, S.Sos., M.Si., serta dihadiri anggota Bapemperda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tim Penyusun Raperda, dan perwakilan instansi terkait.

    Dalam pembukaan rapat, H. Tubagus Yassin menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada pencermatan substansi Raperda dan Naskah Akademik agar memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Naskah Akademik masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait identifikasi permasalahan, urgensi pembentukan Raperda, evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2018, serta penguatan kajian empiris dan dasar hukum.

    Peserta rapat juga menilai bahwa apabila perubahan substansi belum signifikan, maka mekanisme yang lebih tepat adalah perubahan Perda yang sudah ada, bukan pencabutan dan pembentukan Perda baru.

    Selain itu, Tim Asistensi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan sejumlah masukan agar materi Raperda disusun lebih sistematis, selaras dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Menutup rapat, H. Tubagus Yassin mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan peserta. Tim penyusun diminta segera menyempurnakan Naskah Akademik dan draf Raperda sebagai bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya. (ADV)

    Bapemperda DPRD Kota Serang Pendidikan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    NEWS 4 Oktober 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Kehilangan Kendali atas Pikirannya Sendiri

    Recent Post

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    4 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    4 Oktober 2026

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    3 Oktober 2026

    DPRD Banten Gelar Istighasah, Doakan Banten Sejahtera dan Jurnalis Hilang Segera Ditemukan

    1 Oktober 2026

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.