Bantencorner.id Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri diduga menjadi “sarang narkoba” dan terdapat berbagai fasilitas ilegal bagi tahanan. Polri menegaskan, pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Karo Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri memang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan tahanan. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan inspeksi dan razia secara mendadak di Rutan Bareskrim Polri beberapa hari lalu.
“Pemberitaan yang menyebut Rutan Bareskrim menjadi sarang narkoba tidak benar. Namun, kami tidak menutup-nutupi bahwa dalam razia mendadak yang kami lakukan memang ditemukan beberapa pelanggaran, baik yang dilakukan petugas penjagaan maupun tahanan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya petugas yang memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan untuk melakukan kunjungan atau membesuk di luar jadwal yang telah ditentukan.
Petugas juga diketahui memberikan pelayanan kepada tahanan dengan menyediakan tempat atau dapur untuk membuat makanan dan kopi. Fasilitas tersebut tidak semestinya diberikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan standar pengelolaan rumah tahanan.
Selain pelanggaran yang melibatkan petugas, razia juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tahanan. Di antaranya, terdapat tahanan yang menyimpan sejumlah uang di dalam sel meskipun nilainya tidak besar.
Petugas juga menemukan telepon seluler yang disimpan secara tersembunyi oleh tahanan di dalam sebuah buku. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti karena tahanan dilarang menyimpan dan menggunakan perangkat komunikasi tanpa izin.
Trunoyudo menegaskan, hasil razia tidak menemukan fakta yang mendukung tudingan bahwa Rutan Bareskrim menjadi tempat peredaran maupun penggunaan narkotika.
Untuk memastikan hal tersebut, Polri telah melakukan tes narkoba terhadap seluruh tahanan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang ditahan dalam perkara narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tahanan yang menjalani tes dinyatakan negatif narkoba.
“Seluruh tahanan sudah dilakukan tes narkoba, khususnya mereka yang terkait perkara narkotika. Hasilnya semuanya negatif. Jadi, tidak ditemukan fakta adanya penggunaan narkoba oleh para tahanan sebagaimana kesan yang muncul dalam pemberitaan,” ujarnya.
Meski demikian, Trunoyudo mengatakan Polri tidak mengabaikan pemberitaan yang beredar. Informasi tersebut justru akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola Rutan Bareskrim.
Terhadap anggota penjagaan yang didapati melakukan pelanggaran, Polri juga telah mengambil langkah internal. Mereka telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Anggota penjagaan yang didapati melakukan pelanggaran sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam. Tentu setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.
Selain penegakan disiplin terhadap petugas, pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke ruang tahanan, pelaksanaan jam kunjungan, serta kepatuhan terhadap prosedur penjagaan juga akan diperketat.
“Walaupun substansi pemberitaan mengenai Rutan Bareskrim sebagai sarang narkoba tidak benar, informasi yang berkembang tetap kami jadikan bahan evaluasi. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti untuk memperbaiki pelaksanaan tugas penjagaan dan memastikan pengelolaan tahanan berjalan sesuai aturan,” kata Trunoyudo.
Polri, lanjut dia, berkomitmen melakukan pembenahan secara terbuka dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan petugas maupun tahanan.
“Prinsipnya, kalau memang ada pelanggaran, kami akui dan kami perbaiki. Tetapi informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Trunoyudo.








