Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    3 September 2026

    Soal Berkas Mangkrak, Warga Mengadukan Kasus PT Genesis ke Jamwas Kejagung

    3 September 2026

    Andra Soni Minta Para Petani Terapkan Sistem Modern

    2 September 2026

    APBD Susut, Pemprov Kini Andalkan CSR Bangun Tanah Jawara

    2 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Soal Berkas Mangkrak, Warga Mengadukan Kasus PT Genesis ke Jamwas Kejagung

    Soal Berkas Mangkrak, Warga Mengadukan Kasus PT Genesis ke Jamwas Kejagung

    Maslam Danur3 September 20263 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Lawyer / Pengurus Pusat LBH Peradi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapatkan sorotan tajam. Warga setempat yang menjadi korban langsung dampak limbah B3, didampingi oleh tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/2/2026).

    Langkah hukum ini ditempuh melalui pelaporan ganda kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengaduan ini dilayangkan menyusul lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara yang melibatkan korporasi tersebut.

    Warga setempat yang terdampak pencemaran lingkungan dengan inisial EH melakukan pelaporan dan penyerahan surat pengaduan resmi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI, Rabu (2/9/2026). EH didampingi oleh Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Lawyer / Pengurus Pusat LBH Peradi, untuk mendesak audit pengawasan internal serta penanganan lanjutan pada aspek pidana khusus terkait indikasi kerugian keuangan negara.

    Kronologi Penanganan Perkara: Dari P21 hingga Berkas Mengendap

    Berdasarkan konfirmasi resmi dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026.

    Kendati demikian, hingga memasuki bulan September 2026, berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Kondisi ini memicu kritik keras dari tim kuasa hukum karena dinilai mengabaikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana nasional.

    “Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus, ini momentum kejaksaan untuk kembali dipercaya publik” ujar Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mewakili Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi yang mendampingi warga terdampak.

    Sorotan Kebijakan Tanpa Penahanan dan Indikasi Kerugian Negara

    Selain menyoroti mandeknya pelimpahan berkas di tingkat penuntutan, pihak pemohon pengaduan juga mempertanyakan kebijakan kontroversial terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka usai proses Tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

    Dalam kejahatan ekologis berat yang diancam dengan sanksi denda luar biasa berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), ketiadaan penahanan dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperbesar celah risiko pelarian tersangka.

    Lebih lanjut, pelaporan yang turut diarahkan kepada Jampidsus Kejagung didasari oleh temuan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dugaan aktivitas ilegal korporasi tersebut baik dugaan ekspor impor nya.

    Pokok Analisis Yuridis dan Tuntutan Pengaduan

    Dalam dokumen pengaduan resmi yang diserahkan kepada pihak Kejagung, Tim Advokasi memaparkan sejumlah poin evaluasi yuridis mendasar. Penegakan hukum atas kejahatan lingkungan menuntut penanganan yang komprehensif, mulai dari kepatuhan terhadap tenggat waktu pelimpahan perkara (dominus litis), pengujian validitas ahli lingkungan untuk memastikan pemulihan ekosistem, hingga audit mendalam terhadap aspek aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Melalui langkah pengaduan kepada Jamwas dan Jampidsus ini, warga terdampak bersama LBH Peradi Profesional mendesak institusi Kejaksaan Agung agar segera menurunkan tim pemeriksa internal guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah, mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang, serta memastikan proses peradilan digelar secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

    Redaksi masih mencoba menghubungi pihak pihak yang berkaitan dengan hal tersebut baik dari managemen PT GRS maupun Kejati Banten.

    PT Genesis
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    KAMPUS 1 September 2026

    KKM Kelompok 12 UNIBA Gelar Edukasi Pemilahan Sampah dan Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

    Rumah Adat Banten: Simbol Kebudayaan dan Keberagaman

    KKM UNIBA 78 Hadirkan Pembelajaran Kreatif di SDN 1 Sumurbandung dan Madrasah Kapunduhan

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    Recent Post

    Resmikan 7 Daerah Irigasi, Gubernur Banten: Setiap Rupiah yang Dikeluarkan Harus Memberi Manfaat untuk Masyarakat

    2 September 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    2 September 2026

    Touring Demi Rakyat, Anton Suratto Buktikan Demokrat Hadir Mendengar Langsung

    2 September 2026

    Semarak Maulid Nabi, PLP Kelompok 2 UIN Banten Kolaborasi dengan MAN 2 Serang

    1 September 2026

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.