Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Banten Gelar Istighasah, Doakan Banten Sejahtera dan Jurnalis Hilang Segera Ditemukan

    1 Oktober 2026

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    1 Oktober 2026

    Sekretariat DPRD Banten Resmi Luncurkan E-Setwan, Subhan Setiabudi: Perkuat Layanan Masyarakat

    1 Oktober 2026

    Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen

    1 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    Maslam Danur1 Oktober 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Mamuju — Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 267,8 hektare atas nama PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini menghadapi sorotan hukum serius. Kantor hukum Hasri Jack & Partners (HJ&P) Law Office resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan HGU tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026).

    Laporan bernomor 039/LAP-DU/HJ&P/IX/2026 itu diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar, dilengkapi 16 berkas dokumen sebagai bukti permulaan.

    Satu Pertanyaan yang Menggantung 16 Tahun

    Inti laporan ini bukan soal sah atau tidaknya sertipikat HGU PT Letawa hari ini, melainkan soal jejak hukum yang hilang di baliknya.

    Berdasarkan dokumen resmi negara yang dihimpun HJ&P, pada tahun 1997 Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Surat Keterangan Nomor 460/327/53-14/1997 secara tegas menyatakan areal kebun kelapa sawit PT Letawa seluas sekitar 325 hektare di Dusun Siparappe, Desa Tikke, berada di luar HGU PT Letawa dan justru masuk dalam areal milik perusahaan lain, PT Grahalestari Pakarmandiri (PT GLPM).

    Namun 16 tahun berselang, pada 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 yang memberikan HGU 267,8 hektare kepada PT Letawa, dengan tetap merujuk pada SK pelepasan kawasan hutan tahun 1996 sebagai riwayat asal tanahnya.

    Pertanyaan pokok laporan ini bukanlah apakah PT Letawa saat ini memiliki HGU, melainkan atas dasar peristiwa hukum apa objek yang pada 1997 dinyatakan negara berada di luar HGU dan masuk areal pihak lain kemudian menjadi objek HGU pada 2013, dan siapa penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas proses tersebut, tulis HJ&P dalam laporannya.

    Disebut Serempet Kawasan Hutan Lindung

    Tak hanya soal tumpang tindih lahan, laporan ini turut mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius: sekitar 42 hektare areal perkebunan PT Letawa di Afdeling Mike diduga masih berstatus kawasan hutan lindung, merujuk pada data dan peta yang menjadi lampiran HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013.

    Temuan ini, menurut laporan, berpotensi menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara, bersama sejumlah komponen lain seperti dugaan tidak dibayarkannya kewajiban negara atas pemanfaatan kawasan sebelum izin resmi terbit.

    Bukan Sengketa Tanah, Tegas Dijalur Pidana Korupsi

    HJ&P menegaskan laporan ini sama sekali bukan sengketa perdata soal batas kepemilikan tanah antarwarga, melainkan murni dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar penyelenggara negara dan korporasi. Dasar hukum yang diajukan meliputi Pasal 2, 3, 9, 20, dan 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen administrasi, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Dalam petitumnya, HJ&P meminta Kejati Sulbar segera meregistrasi laporan, mengamankan belasan dokumen krusial mulai warkah HGU 1997 dan 2013, arsip asli Surat Keterangan 1997, hingga dokumen internal perusahaan seperti buku panen dan tiket timbang buah, serta memeriksa sejumlah mantan dan pejabat aktif di lingkungan BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga jajaran direksi PT Letawa.

    Ditembuskan ke Jaksa Agung hingga KPK

    Untuk mengawal laporan ini, HJ&P turut mengirim tembusan ke sejumlah lembaga tinggi negara: Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejagung, Jamwas Kejagung, KPK dalam rangka koordinasi-supervisi, BPK RI, BPKP Perwakilan Sulbar, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.

    Kami memohon agar laporan ini tidak dihentikan semata-mata karena telah terbitnya Sertipikat HGU. Sertipikat merupakan hasil akhir dari suatu proses administrasi, dan justru keabsahan prosesnya itulah yang kami mohonkan untuk diperiksa, demikian bunyi penutup laporan yang ditandatangani Sulpandi Adriawan, S.H., Wakil Direktur HJ&P Law Office.

    PT Letawa
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Jawilan Atletik Klub Borong Medali di Activ Fit Championship 2026

    NEWS 27 September 2026

    Ketua DPRD Kota Serang Gerak Cepat Bantu Sapi’i Warga Kasemen, Keluarga Tak Mampu Lagi Berobat

    Usulkan Bersama Pandeglang, KONI Kabupaten Serang Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov 2030

    Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh Pelaksanaan HPN 2027

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    Recent Post

    Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Kehilangan Kendali atas Pikirannya Sendiri

    30 September 2026

    Festival Anak Sholeh Indonesia Warnai Rangkaian HUT Banten ke-26 dan Milad BKPRMI ke-49, Ini Pesan Fahmi Hakim

    30 September 2026

    Lily Masita Tomasoa: Kejagung Harus Lihat Fakta, Bukan Hanya Laporan

    29 September 2026

    Jawilan Atletik Klub Borong Medali di Activ Fit Championship 2026

    27 September 2026

    Ketua DPRD Kota Serang Gerak Cepat Bantu Sapi’i Warga Kasemen, Keluarga Tak Mampu Lagi Berobat

    27 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.