SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, memastikan unggahan di media sosial TikTok yang menyebut nama Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti dan Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, serta seorang perawat Poskawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) merupakan informasi bohong atau hoax.
“Itu hoaks, tidak benar,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jonathan Suranta Martua, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, Kejati tidak pernah menerima laporan maupun pengaduan proses penyelidikan terkait Dinkes dan RSUD di Kejati Banten.
Jonathan mengakui, pihaknya telah melakukan kroscek langsung ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Saat ini tidak ada. Jadi yang pasti tentang berita yang di TikTok itu tidak dibenarkan. Sama sekali tadi saya sudah kroscek ke teman-teman Pidsus juga tidak ada,” terangnya.
Ia juga menyayangkan pencatutan nama Kejati Banten dalam konten TikTok tersebut. Padahal, setiap rilis resmi Kejati selalu disampaikan melalui dirinya selaku Kasi Penkum.
“Tidak ada sama sekali, harusnya kan saya. Makanya saya juga kaget, baru semalam dapat berita TikTok itu. Setelah saya konfirmasi tidak ada dan tidak benar sama sekali,” jelasnya.
Jonathan pun mengimbau awak media dan masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi, serta memastikan kebenaran dengan melakukan konfirmasi resmi.
“Teman-teman media pun juga harus bisa lebih cerdaslah. Pastikan kalau ini kan nggak benar, kalau udah bener kan pasti konfirm dari saya selaku Kasipenkum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Banten, dr Danang Hamsah Nugroho, membantah tuduhan beredarnya konten di media sosial TikTok dengan akun @netizen.kejahatan yang memuat narasi mengenai penetapan tersangka korupsi alat kesehatan serta menampilkan foto dan identitas sejumlah pihak yang dikaitkan dengan tuduhan tersebut.
Danang menegaskan jika informasi yang beredar tersebut merupakan hoax atau tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Ia meminta masyarakat untuk tidak percaya.
“RSUD Banten, senantiasa berkomitmen untuk memberikan dan melakukan seluruh pekerjaan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Danang dalam keterangan tertulis, pada Kamis 29 Oktober 2026.
Selain itu, Danang juga membantah, tidak memiliki pegawai atau mengenal pegawai dengan nama poskawati sebagaimana yang disebutkan dalam berita tersebut.
Sebab itu, Danang akan mengambil jalur hukum untuk melaporkan akun TikTok yang diduga menyebar berita bohong.
“Atas beredarnya konten tersebut, UPTD RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menelusuri sumber, mengumpulkan bukti, serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh,” katanya.
“Termasuk laporan tentang penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hukum lainnya, kami akan membawa permasalahan ini kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung dia.
Dia berharap, masyarakat untuk tidak mempercayai konten-konten di media sosial yang mencatut namanya.
“Masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tandasnya.








