Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    4 Juni 2026

    Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat

    3 Juni 2026

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    3 Juni 2026

    Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, Tekankan Transparansi dan Berkeadilan

    3 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kekerasan Perempuan dan Anak Kian Meresahkan, DPRD Bakal Revisi Perda PPA

    Kekerasan Perempuan dan Anak Kian Meresahkan, DPRD Bakal Revisi Perda PPA

    Muhamad Rizki22 Maret 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner – Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa memastikan bakal merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terhadap Tindak Kekerasan, untuk disesuaikan dengan undang-undang terbaru dalam rangka memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi kekerasan perempuan dan anak.

    “Dari sisi kebijakan kita akan segera merevisi Perda nomor 9 tahun 2014, untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru yang ada di atasnya. Kemudian bagaimana peranan pemerintah langkah langkah yang dilakukan baik dari sisi program promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif,” ujar Yeremia di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (22/3/2024).

    Politisi PDIP itu menjelaskan OPD terkait terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3AKB) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki peranan penting untuk mencegah kekerasan.

    “Peranan khususnya UPTD ini yang dibawah DP3AKB bisa mengambil bagian setidaknya ketika ada korban mereka misalnya menyediakan save house, rumah singgah atau rumah aman. Di dalam rumah aman itu bisa diberikan pendampingan psikologi, pendampingan pemilihan secara psikis, kemudian diberikan pelatihan pelatihan sehingga kembali ke keluarga bisa kembali berdaya secara ekonomi,” katanya.

    Lebih lanjut Yeremia mengungkapkan, bahwa keterbatasan sarana dan prasarana menjadi kendala dalam menangani kasus kekerasan.

    Oleh karena itu, Yeremia berharap pembangunan Balai Rehabilitasi Terpadu di Kabupaten Lebak bisa mengatasi permasalahan tersebut.

    “Tahun ini kita anggarkan di dinas sosial untuk membangun balai rehabilitasi terpadu yang ada di Lebak. Mudah mudahan tahun ini bisa berhasil, kita kemarin coba setuju anggaranya untuk pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana,” katanya.

    “Kita berharap bahwa kekerasan di Provinsi Banten khususnya anak dan perempuan bisa segera diminimalisir kalau boleh nol. Tapi sekali lagi ini perlu keterlibatan semua pihak seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.

    DPRD Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Bangsa Kecam Tindakan Anarkis dan Minta Polisi Usut Tuntas

    BEM UNIBA Minta Maaf atas Kerusuhan Konser Rilaya, Desak Polisi Usut Provokator

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    Recent Post

    Relawan Ungkap Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas

    3 Juni 2026

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    3 Juni 2026

    Aplikasi Transportasi Online JAM Street Tancap Gas di Banten, Hadirkan Tarif Rp1 dan Potongan Driver Hanya 5 Persen

    3 Juni 2026

    Yudi Budi Wibowo: MBG Tak Hanya Cegah Stunting, Tapi Hidupkan Ekonomi Lokal

    3 Juni 2026

    ‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.