Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
    NEWS

    Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    By Muhamad Rizki25 Maret, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan sanksi tegas berupa denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari raya idul fitri 1445 hijriah.

    “Kemnaker akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara, bila ada perusahaan yang melanggar,” ujar kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Menurut Septo, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian THR paling lambat diberikan perusahaan H-7 sebelum lebaran idul fitri.

    “Bagi pekerja yang satu tahun atau lebih maka dibayarkan 1 kali upah. Sedangkan, bagi pekerja yang belum 1 tahun maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan upah,” katanya.

    Selain itu, dalam SE Menaker juga diimbau perusahaan untuk membayar THR kepada ojek online hingga kurir paket.

    “Perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan-angkutan online dihimbau memberi THR kepada para pekerjanya mitranya. Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online, titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja, sehingga THR nya pun besaranya kesepakatan anatara mereka perusahaan pekerja,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Septo menjelaskan, saat ini Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja baik secara ofline maupun online melalui aplikasi.

    “Sampai hari ini memang sejak dikeluarkan SE kemnaker kita juga sudah mengedarkan ke kabupaten kota pemgaduan di posko THR online belum pada masuk. Biasany itu tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan baru pengaduan-pengaduan itu muncul,” tandasnya.

    Disnakertrans Banten THR
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.