Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    Muhamad Rizki25 Maret 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan sanksi tegas berupa denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari raya idul fitri 1445 hijriah.

    “Kemnaker akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara, bila ada perusahaan yang melanggar,” ujar kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Menurut Septo, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian THR paling lambat diberikan perusahaan H-7 sebelum lebaran idul fitri.

    “Bagi pekerja yang satu tahun atau lebih maka dibayarkan 1 kali upah. Sedangkan, bagi pekerja yang belum 1 tahun maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan upah,” katanya.

    Selain itu, dalam SE Menaker juga diimbau perusahaan untuk membayar THR kepada ojek online hingga kurir paket.

    “Perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan-angkutan online dihimbau memberi THR kepada para pekerjanya mitranya. Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online, titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja, sehingga THR nya pun besaranya kesepakatan anatara mereka perusahaan pekerja,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Septo menjelaskan, saat ini Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja baik secara ofline maupun online melalui aplikasi.

    “Sampai hari ini memang sejak dikeluarkan SE kemnaker kita juga sudah mengedarkan ke kabupaten kota pemgaduan di posko THR online belum pada masuk. Biasany itu tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan baru pengaduan-pengaduan itu muncul,” tandasnya.

    Disnakertrans Banten THR

    Related Posts

    NEWS

    Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    1 Mei 2025
    NEWS

    Siap Dampingi Pekerja yang Terkendala THR, LMND Buka Posko Pengaduan

    11 Maret 2025
    NEWS

    PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    11 Maret 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.