Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    Muhamad Rizki25 Maret, 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan sanksi tegas berupa denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari raya idul fitri 1445 hijriah.

    “Kemnaker akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara, bila ada perusahaan yang melanggar,” ujar kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Menurut Septo, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian THR paling lambat diberikan perusahaan H-7 sebelum lebaran idul fitri.

    “Bagi pekerja yang satu tahun atau lebih maka dibayarkan 1 kali upah. Sedangkan, bagi pekerja yang belum 1 tahun maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan upah,” katanya.

    Selain itu, dalam SE Menaker juga diimbau perusahaan untuk membayar THR kepada ojek online hingga kurir paket.

    “Perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan-angkutan online dihimbau memberi THR kepada para pekerjanya mitranya. Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online, titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja, sehingga THR nya pun besaranya kesepakatan anatara mereka perusahaan pekerja,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Septo menjelaskan, saat ini Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja baik secara ofline maupun online melalui aplikasi.

    “Sampai hari ini memang sejak dikeluarkan SE kemnaker kita juga sudah mengedarkan ke kabupaten kota pemgaduan di posko THR online belum pada masuk. Biasany itu tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan baru pengaduan-pengaduan itu muncul,” tandasnya.

    Disnakertrans Banten THR

    Related Posts

    NEWS

    Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    01 Mei, 2025
    NEWS

    Siap Dampingi Pekerja yang Terkendala THR, LMND Buka Posko Pengaduan

    11 Maret, 2025
    NEWS

    PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    11 Maret, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.