Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Aliansi Mahasiswa Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Banten, Tuntut 3 Hal Ini

    Aliansi Mahasiswa Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Banten, Tuntut 3 Hal Ini

    Muhamad Rizki1 April 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Elemen mahasiswa Banten menggelar diskusi dan konsolidasi mengenai netralitas Polri sebagai komitmen utama untuk demokrasi sehat.

    Kegiatan ini bertujuan untuk menyikapi buka bersama diduga bernuansa politis yang di laksanakan Polda Banten.

    Kegiatan Diskusi ini dihadiri berbagai elemen organisasi mahasiswa yaitu Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi Untirta), Aktivis Pemuda Peduli Demokrasi, Rumah Pergerakan dan Gemanusa.

    Ketua Permahi Komisariat Untirta, Ricci Otto F Sinabutar mengungkapkan kegiatan ini adalah bentuk peringatan keras mahasiswa terhadap pelanggaran etika yang dilakukan Kapolda Banten.

    “Sebagai Mahasiswa kita memiliki peran agent of control yaitu mengontrol seluruh kebijakan pemerintah yang tidak menerapkan asas pemerintah yang baik, dalam hal ini kita melakukan peringatan terhadap Kapolda Banten yang telah melakukan pelanggaran etik dan moral dikarenakan mengadakan silahturahmi dan buka puasa bersama organisasi/relawan presiden terpilih pada 28 Maret 2024.” Jelas Ricci kepada BantenCorner, Senin (1/4/2024).

    Jika mengacu pada pasal 28 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemundian Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

    Sementara itu, Naufal Ardan Aktivis Muda Peduli Demokrasi, mengatakan dalam forum tersebut “bahwa kita harus tetap mengawal terkait adanya indikasi tidak netral Polda Banten dalam pemilu 2024” katanya.

    Karena jelas dalam kegiatan buka bersama dan silaturahmi yang di adakan oleh Kapolda Banten dengan mengundang beberapa komunitas dan timses yg berafiliasi dengan paslon 02 adanya indikasi tidak netral Polda Banten dalam pemilu 2024.

    “Maka dari itu kami dalam forum tersebut menilai bahwa Polda Banten tidak dapat menjalankan dan menjaga netralitas polri dalam pemilu 2024.” Tegas Ardan

    Adapun yang menjadi tuntutan elemen mahasiswa tersebut menuntut agar Kapolri mengambil tindakan tegas yaitu :

    1. Menjunjung tinggi etika dan moralitas seluruh jajaran kepolisian RI dalam penegakan hukum.

    2. Melakukan pencopotan jabatan Kapolda Banten

    3. Meminta institusi kepolisian agar menjaga kondisi demokrasi di Indonesia.***

    Kapolda Banten Kapolri Mahasiswa Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Recent Post

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.