Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pengadaan Pakaian Dinas Anggota DPRD Banten Sudah Sesuai Aturan, Furkon: Ini Merupakan Hak Pimpinan dan Anggota DPRD

    Pengadaan Pakaian Dinas Anggota DPRD Banten Sudah Sesuai Aturan, Furkon: Ini Merupakan Hak Pimpinan dan Anggota DPRD

    Muhamad Rizki23 April 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala bagian hukum dan persidangan Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Banten Furkon
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Pimpinan dan anggota DPRD Banten bakal mendapatkan pakaian dinas baru dengan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari APBD Banten tahun 2024.

    Informasi pengadaan tersebut tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

    Kepala bagian hukum dan persidangan Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Banten Furkon, mengatakan penganggaran pakaian anggota DPRD Banten sudah sesuai aturan.

    “Pertama pakaian sipil harian, itu diberikan 2 setel dalam satu tahun, kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang dalam satu tahun, kemudian pakaian dinas harian lengan panjang itu disediakan satu pasang, dalam satu tahun, terakhir pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun. Ada tambahan lagi pakaian sipil lengkap yang disediakan 2 pasang dalam satu tahun. Jadi dalam kurun waktu masa baktinya hanya dua kali diberikan pakaian sipil lengkap yang berdasi,” ujar Furkon di Serang, Selasa (23/4/2024).

    Lebih lanjut Furkon, menerangkan dasar hukum penggunaan seragam dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

    Dia berkata setiap anggota dewan akan mendapatkan empat setel pakaian mulai pakaian sipil harian, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian, dan pakaian sipil resmi.

    “Ini sudah diatur regulasinya ada, jadi ini merupakan hak pimpinan dan anggota DPRD yang jadi. Artinya yang sekarang dan nanti yang baru ketika telah dilantik, jadi sebelum dilantik belum mendapatkan hak pakaian,” katanya.

    Furkon mengungkapkan, proses pengadaan pakaian DPRD sudah melalui proses lelang yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog.

    Selain hak pakaian, Furkon bilang anggota DPRD memiliki hak keuangan dan administrasi lainnya meliputi tunjangan jabatan sampai jaminan kesehatan.

    “Selain pakaian ada hak kesehatan juga tunjangan tunjangan lain, gaji diatur di PP 18,” terangnya.

    Kasubag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, Subhan menambahkan pakaian dinas tersebut dibeli untuk 85 anggota DPRD Banten yang dilantik pada 2019-2024 dan 100 anggota DPRD Banten yang akan dilantik untuk periode 2024-2029.

    “Anggota DPRD Banten yang lama, meski tidak terpilih masih punya hak untuk menerima pakaian dinas,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, seperti dilansir dari sirup.lkpp.go.id, tender pengadaan pakaian DPRD Banten berasal pada satuan kerja Sekretariat DPRD Banten, dengan total pagu anggaran senilai Rp1.200.000.0000, bersumber dari APBD 2024.

    DPRD Banten pakaian
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Recent Post

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.