Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    23 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Geruduk KPU Banten, EK-LMND Serang Murka Desak ‘Pecat’ Ketua KPU Kota Serang Imbas Hilangkan Dokumen Negara 20C Hasil

    Geruduk KPU Banten, EK-LMND Serang Murka Desak ‘Pecat’ Ketua KPU Kota Serang Imbas Hilangkan Dokumen Negara 20C Hasil

    Rizki Mubarok24 Agustus 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Serang menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang KPU Provinsi Banten, Jumat, 23 Agustus 2024.

    Dalam aksinya tersebut EK LMND Serang menyampaikan, KPU Banten gagal dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 karena dinilai tidak menindak tegas KPU Kota Serang yang telah menghilangkan dokumen negara berupa 20 C hasil.

    “Saya pikir KPU Banten gagal dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini karena membiarkan institusi dibawahnya dalam hal ini KPU Kota Serang, telah menghilangkan dokumen negara berupa C hasil,” kata Aji Maulana, Kordinator aksi LMND.

    Hilangnya 20 dokumen C hasil penghitungan suara di 74 TPS Pemilu Legislatif 2024 di KPU Kota Serang beberapa bulan lalu memang sempat ramai diperbincangkan di media pemberitaan.

    Namun yang disesalkan Aji, masalah krusial tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti pihak KPU Provinsi Banten.

    “Hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kita tentu sangat khawatir dengan lembaga ini. Independensinya, integritas dan kredibilitasnya dipertanyakan,” sambung Aji.

    Aji menambahkan, semestinya KPU Provinsi Banten sesegera mungkin memonitoring institusi yang ada dibawahnya jika terindikasi melakukan tindakan pelanggaran.

    Ini menurutnya penting dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU untuk menjaga integritas lembaganya. Apalagi kata Aji, saat ini KPU tengah menjalankan tahapan Pilkada serentak 2024.

    “Ini kan kita lagi mau Pilkada juga. Kalau ngejaga dokumen saja tidak becus bagaimana bisa menghasilkan pemilu yang berintegritas. Coba pikir!,” kata Aji lagi.

    Lantaran hal tersebut, dalam rilisnya LMND Serang mendesak supaya komisioner KPU Kota Serang diberikan sangsi tegas dan menuntut juga supaya penyelenggaraan Pilkada bersih tanpa ada kecurangan.

    Selain dua tuntutan diatas, pihak LMND mendesak agar ketua KPU Kota Serang dipecat.***

    KPU Banten KPU Kota Serang LMND
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    Recent Post

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.