Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    4 Juni 2026

    Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat

    3 Juni 2026

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    3 Juni 2026

    Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, Tekankan Transparansi dan Berkeadilan

    3 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Desak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Perkara Depo Plumpang, LMND: Kita Ingin Putusan Adil Memihak pada Korban

    Desak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Perkara Depo Plumpang, LMND: Kita Ingin Putusan Adil Memihak pada Korban

    Rizki Mubarok11 September 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta– Sidang gugatan yang diajukan warga Tanah Merah kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak tergugat atas meledaknya Depo Plumpang akan segera diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Melansir situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan disebut, sidang putusan dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL akan digelar pada Kamis pekan ini.

    Dalam aksinya yang digelar di depan PN Jaksel menjelang dibacakannya putusan itu, Betran Sulani, Kordinator Aksi sekaligus Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jakarta menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

    Untuk memastikan putusan berpihak pada korban, pihaknya mengaku telah melayangkan permintaan audiensi dengan Humas PN Jakarta selatan.

    “Kita ingin agar keputusan hakim nantinya adil dan memihak sepenuh-penuhnya kepada warga Tanah Merah sebagai korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina,” kata Betran kepada awak media, Selasa 10 September 2024.

    Dikatakan Betran, dalam putusan hakim yang akan dibacakan Kamis besok, pihaknya memastikan kembali berunjuk rasa bersama warga Tanah Merah.

    “Kita melakukan pengawalan sejak awal. Termasuk untuk putusan akhir, kami akan juga mengawal dengan unjuk rasa,” katanya.

    Saat dikonfirmasi terpisah, Nuradim, salah satu tim pengacara warga Tanah Merah menuturkan, pihaknya berharap besar supaya hakim berlaku netral dalam memutus perkara.

    Pihaknya juga ingin agar majelis hakim mengabulkan semua permohonan penggugat.

    Karena menurutnya, sejak peristiwa meledaknya Depo Plumpang tersebut belum ada niat baik dari pihak Pertamina untuk melakukan ganti rugi terhadap korban.

    “Korbannya bahkan ada yang meninggal. Tapi belum terlihat tanda-tanda Pertamina mengganti rugi,” terang Nuradim.***

    korban LMND PT Pertamina Patra Niaga
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Bangsa Kecam Tindakan Anarkis dan Minta Polisi Usut Tuntas

    BEM UNIBA Minta Maaf atas Kerusuhan Konser Rilaya, Desak Polisi Usut Provokator

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    Recent Post

    Relawan Ungkap Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas

    3 Juni 2026

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    3 Juni 2026

    Aplikasi Transportasi Online JAM Street Tancap Gas di Banten, Hadirkan Tarif Rp1 dan Potongan Driver Hanya 5 Persen

    3 Juni 2026

    Yudi Budi Wibowo: MBG Tak Hanya Cegah Stunting, Tapi Hidupkan Ekonomi Lokal

    3 Juni 2026

    ‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.