Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

    Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

    Rizki Mubarok13 September 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta – Tim pengacara pembela warga kampung Tanah Merah dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menang melawan PT Pertamina Patra Niaga atas insiden meledaknya Depo Plumpang pada awal tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. 

    Faizal Hafied selaku ketua Tim Advokasi pembela warga kampung Tanah Merah sekaligus Presiden Organisasi DPN Indonesia menyebut, kasus tersebut diajukan oleh timnya ke PN Jaksel pada 9 Oktober 2023 dengan pihak tergugat PT Pertamina Patra Niaga dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    “Atas izin Allah yang maha kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Faizal Hafied melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (12/09).

    Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhanas itu juga menyampaikan, perjuangan warga tanah merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.

    Menurutnya, kehormatan profesi Advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat, tetapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat lemah yang membutuhkan keadilan.

    “Putusan ini memastikan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah,” katanya.

    Melalui keputusan ini kata Faizal Hafied, ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.

    Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior.

    Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini.

    Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah yang dipimpin Faizal Hafied menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya, tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di kasus tersebut.

    Pihaknya ingin pasca putusan tersebut PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    Serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.***

    LMND
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Recent Post

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.