Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Program Asta Cita: 195 KDKMP Dibangun di Lebak

    21 Februari, 2026

    98 Resolution Network Tim 8 Bagikan 300 Sembako untuk Warga Cilegon Rayakan Ramadhan

    21 Februari, 2026

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»POLITIK»Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Gunakan Rumah Dinas untuk Pemenangan Airin-Ade
    POLITIK

    Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Gunakan Rumah Dinas untuk Pemenangan Airin-Ade

    By Rizki Mubarok07 November, 20241 Min Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Aliansi masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi ke Bawaslu Provinsi Banten.

    Pelaporan itu berkaitan dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 01 Airin-Ade dan Bupati kabupaten serang, Ratu Tatu Chasanah.

    Bupati Serang diduga tidak netral membiarkan rumah dinas bupati serang yang berada dijalan Bhayangkara 51 cipocok jaya Kota Serang.

    “Berdasarkan SK Bupati serang Nomor 012/kep.638-Huk.Umum/2023 Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01,” ujar M. Syarifain, selaku Kordinator Aliansi Masyarakat Banten Untuk Perubahan.

    Dijelaskan Syarifani, bahwa rumah dinas Bupati Serang merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APDB, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dalam bentuk apapun.

    “Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye,” katanya.

    Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan patut diduga melanggar pasal 69 huruf h dan pasal 72 ayat 1 UU Pilkada, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah.

    “Dengan adanya laporan ini kami berharap dan percaya bahwa bawaslu provinsi banten akan melakukan investigasi dan dengan transparan menangani laporan ini,” Tutupnya. (RZK)

    Ade Sumardi Airin Rachmi Diany Bawaslu Bupati Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    Recent Post

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.