BANTENCORNER.COM – Mahasiswa merupakan aktor penting dalam proses perubahan sosial dan politik, karena mereka memiliki kemampuan untuk mengembangkan pemikiran kritis, menganilisis isu-isu sosial, dan mencipakan solusi inovatif.
Dalam proses ini, kebebasan akademik menjadi landasan fundamental yang memungkinkan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan pembungkaman ataupun intimidasi.
Pembungkaman dan intimidasi terhadap mahasiswa masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan kebebasan akademik.
Praktik-praktik ini dapat membatasi kemampuan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan, sehingga menghambat peran mereka sebagai pelaku perubahan.
Seperti yang terjadi dengan mahasiswa Universitas Bina Bangsa bernama M. Wasal Falah dari Fakultas Ilmu Komputer, ia mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari pihak kemahasiswaan.
Mahasiswa tersebut dipanggil oleh pihak kemahasiswaan tanpa surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi, hanya via telephone.
Selain itu, orang tua dari M. Wasal Falah juga mendapat intimidasi untuk menandatangani sebuah surat pada saat pihak kemahasiswaan mendatangi kediaman orang tua Falah.
Pihak kemahasiswaan melakukan hal tersebut disinyalir karna Falah menyuarakan problematika yang ada didalam kampus Universitas Bina Bangsa via sosial media, tiktok.
Praktik pemanggilan mahasiswa tanpa surat resmi dan tekanan pada orang tua untuk menandatangani surat tanpa kejelasan isi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa dan prinsip good governance dalam institusi pendidikan tinggi.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan dalam setiap proses administratif.
Pemanggilan mahasiswa sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang jelas, seperti surat resmi yang mencantumkan tujuan, waktu, dan tempat pertemuan.
Praktik mengunjungi rumah mahasiswa tanpa pemberitahuan sebelumnya dan pemaksaan penandatanganan surat tanpa penjelasan yang memadai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam konteks ini, penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tindakan administratif dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, hak-hak mahasiswa dapat terlindungi dan proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Kebebasan mimbar akademik di kampus merupakan prinsip fundamental dalam pendidikan tinggi yang memungkinkan dosen dan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan penindasan atau pembungkaman.
Dalam konteks ini, penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan pemikiran kritis dan kreatif.
Pembatasan atau penindasan terhadap kebebasan mimbar akademik dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan penelitian.
Kebebasan mimbar akademik juga berarti bahwa dosen dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan sanksi atau tekanan dari pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.







