Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Diduga Diintimidasi Pihak Kemahasiswaan, Mahasiswa Desak Transparansi Pengelolaan Kampus

    Diduga Diintimidasi Pihak Kemahasiswaan, Mahasiswa Desak Transparansi Pengelolaan Kampus

    Rizki Mubarok30 April 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Mahasiswa merupakan aktor penting dalam proses perubahan sosial dan politik, karena mereka memiliki kemampuan untuk mengembangkan pemikiran kritis, menganilisis isu-isu sosial, dan mencipakan solusi inovatif. 

    Dalam proses ini, kebebasan akademik menjadi landasan fundamental yang memungkinkan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan pembungkaman ataupun intimidasi.

    Pembungkaman dan intimidasi terhadap mahasiswa masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan kebebasan akademik.

    Praktik-praktik ini dapat membatasi kemampuan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan, sehingga menghambat peran mereka sebagai pelaku perubahan.

    Seperti yang terjadi dengan mahasiswa Universitas Bina Bangsa bernama M. Wasal Falah dari Fakultas Ilmu Komputer, ia mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari pihak kemahasiswaan.

    Mahasiswa tersebut dipanggil oleh pihak kemahasiswaan tanpa surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi, hanya via telephone.

    Selain itu, orang tua dari M. Wasal Falah juga mendapat intimidasi untuk menandatangani sebuah surat pada saat pihak kemahasiswaan mendatangi kediaman orang tua Falah.

    Pihak kemahasiswaan melakukan hal tersebut disinyalir karna Falah menyuarakan problematika yang ada didalam kampus Universitas Bina Bangsa via sosial media, tiktok.

    Praktik pemanggilan mahasiswa tanpa surat resmi dan tekanan pada orang tua untuk menandatangani surat tanpa kejelasan isi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa dan prinsip good governance dalam institusi pendidikan tinggi.

    Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan dalam setiap proses administratif.

    Pemanggilan mahasiswa sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang jelas, seperti surat resmi yang mencantumkan tujuan, waktu, dan tempat pertemuan.

    Praktik mengunjungi rumah mahasiswa tanpa pemberitahuan sebelumnya dan pemaksaan penandatanganan surat tanpa penjelasan yang memadai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.

    Dalam konteks ini, penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tindakan administratif dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    Dengan demikian, hak-hak mahasiswa dapat terlindungi dan proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.

    Kebebasan mimbar akademik di kampus merupakan prinsip fundamental dalam pendidikan tinggi yang memungkinkan dosen dan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan penindasan atau pembungkaman.

    Dalam konteks ini, penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan pemikiran kritis dan kreatif.

    Pembatasan atau penindasan terhadap kebebasan mimbar akademik dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan penelitian.

    Kebebasan mimbar akademik juga berarti bahwa dosen dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan sanksi atau tekanan dari pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

    mahasiswa Transparansi Universitas Bina Bangsa
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Awasi SPMB 2026, Ombudsman Banten Izinkan Sekolah Pasang Spanduk dan Nomor Kontak Pengaduan

    Recent Post

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026

    Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban dalam Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.