Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tak Main-main, Seluruh Kepala Samsat di Banten Dievaluasi, Bapenda Ancam Potong Tukin yang Tak Capai Target

    9 Oktober 2026

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    9 Oktober 2026

    KOSMAK Desak Copot Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    9 Oktober 2026

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    8 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Diduga Diintimidasi Pihak Kemahasiswaan, Mahasiswa Desak Transparansi Pengelolaan Kampus

    Diduga Diintimidasi Pihak Kemahasiswaan, Mahasiswa Desak Transparansi Pengelolaan Kampus

    Rizki Mubarok30 April 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Mahasiswa merupakan aktor penting dalam proses perubahan sosial dan politik, karena mereka memiliki kemampuan untuk mengembangkan pemikiran kritis, menganilisis isu-isu sosial, dan mencipakan solusi inovatif. 

    Dalam proses ini, kebebasan akademik menjadi landasan fundamental yang memungkinkan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan pembungkaman ataupun intimidasi.

    Pembungkaman dan intimidasi terhadap mahasiswa masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan kebebasan akademik.

    Praktik-praktik ini dapat membatasi kemampuan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan, sehingga menghambat peran mereka sebagai pelaku perubahan.

    Seperti yang terjadi dengan mahasiswa Universitas Bina Bangsa bernama M. Wasal Falah dari Fakultas Ilmu Komputer, ia mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari pihak kemahasiswaan.

    Mahasiswa tersebut dipanggil oleh pihak kemahasiswaan tanpa surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi, hanya via telephone.

    Selain itu, orang tua dari M. Wasal Falah juga mendapat intimidasi untuk menandatangani sebuah surat pada saat pihak kemahasiswaan mendatangi kediaman orang tua Falah.

    Pihak kemahasiswaan melakukan hal tersebut disinyalir karna Falah menyuarakan problematika yang ada didalam kampus Universitas Bina Bangsa via sosial media, tiktok.

    Praktik pemanggilan mahasiswa tanpa surat resmi dan tekanan pada orang tua untuk menandatangani surat tanpa kejelasan isi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa dan prinsip good governance dalam institusi pendidikan tinggi.

    Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan dalam setiap proses administratif.

    Pemanggilan mahasiswa sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang jelas, seperti surat resmi yang mencantumkan tujuan, waktu, dan tempat pertemuan.

    Praktik mengunjungi rumah mahasiswa tanpa pemberitahuan sebelumnya dan pemaksaan penandatanganan surat tanpa penjelasan yang memadai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.

    Dalam konteks ini, penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tindakan administratif dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    Dengan demikian, hak-hak mahasiswa dapat terlindungi dan proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.

    Kebebasan mimbar akademik di kampus merupakan prinsip fundamental dalam pendidikan tinggi yang memungkinkan dosen dan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan penindasan atau pembungkaman.

    Dalam konteks ini, penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan pemikiran kritis dan kreatif.

    Pembatasan atau penindasan terhadap kebebasan mimbar akademik dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan penelitian.

    Kebebasan mimbar akademik juga berarti bahwa dosen dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan sanksi atau tekanan dari pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

    mahasiswa Transparansi Universitas Bina Bangsa
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    NEWS 8 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Recent Post

    Hadir Langsung ke Bayah, Arif Rahman: Hutan Rakyat Aset Masa Depan yang Harus Dijaga dan Dihasilkan

    7 Oktober 2026

    Subhan Setiabudi Hadirkan E-SETWAN BANTEN untuk Integrasikan Layanan Sekretariat DPRD

    7 Oktober 2026

    Musim Hujan Mundur hingga Desember, Ancaman Kekeringan Terus Mengintai

    7 Oktober 2026

    APBD Banten 2027 Berisiko “Boncos”, Target Penerimaan Lesu, Ini kata Sekda Deden

    7 Oktober 2026

    Perusahaan hingga Mobil Mewah “Ngemplang” Pajak di Banten, Potensi Capai Ratusan Miliar

    7 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.