Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    23 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

    JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

    Rizki Mubarok28 Mei 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTEN – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Anggaran Daerah (LBH JIRAH) latih masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan hukum. Direktur Eksekutif JIRAH, Faisal Rizal, mengatakan tujuan dari pelatihan ini, agar kedepan masyarakat menjadi kontrol sosial sekaligus menjadi paralegal yang dapat memberikan pengetahuan 

    dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

    Peran pengawasan dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat, menurut Faisal menjadi hal yang penting, terlebih soal pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang mulai mengakar hingga ke desa-desa. Sehingga, kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum menjadi lonceng pengingat agar tidak boleh lagi korupsi menjadi budaya.

    “Seperti duri dalam daging mungkin itu gambaran singkatnya. Kejahatan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena bahaya dan daya rusaknya bisa meruntuhkan suatu negara. Karena itu JIRAH punya kewajiban untuk membangun kontrol sosial lewat pelatihan hukum,” ucapnya.

    Sebab itu, lanjutnya, JIRAH menggelar Pelatihan Dasar Paralegal ini dimaksudkan untuk disisi lain memberikan pengetahuan
    dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan (case by case), yang bertujuan memberikan pengetahuan dasar terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Selain itu, lanjut Faisal, Paralegal ini juga ditujukan untuk menjawab minimnya akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang profesional. Paralegal muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan dunia profesi hukum dan sistem hukum dalam memenuhi kebutuhan
    masyarakat dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum.

    “Bahwa pada umumnya paralegal didefinisikan adalah orang yang bukan berprofesi sebagai pengacara (advokat), namun memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, serta
    bekerja di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum. Mereka membantu masyarakat dalam mengakses keadilan dengan memberikan edukasi hukum,” jelasnya.

    Dirinya melihat, ada potensi yang belum dikembangkan dari peran paralegal ini, dikaitkan dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    “Jika masyarakat di edukasi soal hukum, maka diharapkan angka pelanggaran hukum terutama soal tindak korupsi perlahan akan menurun, karena akan ada masyarakat yang awasi. Jadi masih berani lakukan korupsi?,” pungkasnya.

    JIRAH lembaga bantuan hukum
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    Recent Post

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.