Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli di SMA Negeri 4 Kota Serang, IMAKIPSI Banten Desak Investigasi Independen

    Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli di SMA Negeri 4 Kota Serang, IMAKIPSI Banten Desak Investigasi Independen

    Rizki Mubarok10 Juli 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Dugaan pelanggaran serius di SMA Negeri 4 Kota Serang, Banten, yang meliputi dugaan pelecehan seksual, eksploitasi guru honorer, dan pungutan liar (pungli), mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Se-Indonesia Provinsi Banten (DPD IMAKIPSI Banten) pada Kamis, 10 Juli 2025.

    Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan investigasi independen dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

    Laporan anonim yang beredar di media sosial mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di sekolah tersebut. Selain dugaan pelecehan seksual terhadap siswa yang ditutup-tutupi, laporan tersebut juga menyebutkan eksploitasi guru honorer yang bekerja tanpa kejelasan status dan hak-hak normatif, serta praktik pungli yang membebani wali murid.

    Ketua DPD IMAKIPSI Banten, Fikri Fathuridwanullah, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini yang menambah daftar panjang permasalahan di sektor pendidikan Banten.

    “Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera membentuk tim investigasi independen. Proses investigasi harus melibatkan lembaga eksternal agar berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

    Jika lembaga pendidikan justru menjadi tempat terjadinya pelecehan, ketidakadilan, dan eksploitasi, maka negara telah lalai menjalankan amanat konstitusi. Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus ini diusut hingga tuntas, ” lanjtnya.

    IMAKIPSI Banten mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan lembaga eksternal seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman RI, serta tokoh masyarakat dan organisasi pendidikan. Mereka juga menuntut perlindungan menyeluruh bagi korban, penghentian praktik pungli, evaluasi pengelolaan dana pendidikan, dan reformasi tata kelola sekolah negeri agar lebih transparan dan akuntabel.

    “Diam adalah bentuk persetujuan terhadap penyimpangan yang merusak masa depan dunia pendidikan,” ujar Fikri, seraya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan institusi negara untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.***

    Banten PELECEHAN SMA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    Recent Post

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.