Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    98 Resolution Network Tim 8 Bagikan 300 Sembako untuk Warga Cilegon Rayakan Ramadhan

    21 Februari, 2026

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»BEM Universitas Bina Bangsa Kecam Kasus Intoleransi, Pelecehan Seksual dan Eksploitasi di SMAN 4 Kota Serang
    NEWS

    BEM Universitas Bina Bangsa Kecam Kasus Intoleransi, Pelecehan Seksual dan Eksploitasi di SMAN 4 Kota Serang

    By Rizki Mubarok11 Juli, 20253 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa, Kementerian Hukum dan HAM, mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras kasus intoleransi, pelecehan seksual, dan eksploitasi guru honorer yang terjadi di SMA Negeri 4 Kota Serang. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada tim Bantencorner pada Jum’at, 11 Juli 2025.

    BEM menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang mengguncang dunia pendidikan di Kota Serang tersebut. Dalam pernyataannya, BEM Universitas Bina Bangsa menyoroti betapa dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik dan pendidik, justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAM yang serius.

    “Anak-anak yang berbeda agama, ras, atau orientasi seksual menjadi korban intoleransi di sekolah. Guru-guru menjadi predator yang mengambil keuntungan dari kepolosan dan ketidaktahuan anak-anak. Guru-guru menjadi korban eksploitasi oleh pihak sekolah. perubahan nyata dalam keadaan ini harus segera memastikan bahwa dunia pendidikan menjadi tempat yang aman, inklusif, dan nyaman bagi semua anak dan guru,” jelas Abdur Rahman, ketua BEM Uniba.

    BEM mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, BEM menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi, dan memperoleh perlindungan hukum yang adil.

    “Kasus ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pendidikan, padahal setiap warga negara memiliki hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 sampai Pasal 5,” tambahnya.

    Mereka juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

    BEM mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pelaku diproses secara hukum yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Mereka juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi seluruh korban, baik siswa maupun guru honorer yang menjadi korban eksploitasi. BEM menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan peraturan di tingkat satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat, orang tua, dan pemangku kebijakan.

    Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, BEM juga menyerukan perbaikan sistem rekrutmen, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga pendidik, khususnya guru honorer, untuk mencegah praktik eksploitasi. Mereka menekankan pentingnya pendidikan nilai-nilai toleransi dan anti-kekerasan yang ditanamkan secara berkelanjutan melalui kurikulum dan kegiatan sekolah. BEM berharap semua pihak terkait pemerintah daerah, sekolah, dan aparat penegak hukum bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat.

    Pernyataan sikap BEM Universitas Bina Bangsa ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Para aktivis HAM dan organisasi mahasiswa lainnya menyatakan solidaritas dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi publik dan memicu diskusi nasional tentang pentingnya perlindungan anak dan guru di lingkungan pendidikan.

    Kejadian di SMAN 4 Kota Serang ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di lingkungan pendidikan. Sistem yang lemah dan kurangnya perlindungan bagi guru honorer membuka celah bagi terjadinya eksploitasi dan pelecehan. Perbaikan sistemik menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.***

    Bem PELECEHAN SMK
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    Recent Post

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.