BANTENCORNER.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa, Kementerian Hukum dan HAM, mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras kasus intoleransi, pelecehan seksual, dan eksploitasi guru honorer yang terjadi di SMA Negeri 4 Kota Serang. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada tim Bantencorner pada Jum’at, 11 Juli 2025.
BEM menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang mengguncang dunia pendidikan di Kota Serang tersebut. Dalam pernyataannya, BEM Universitas Bina Bangsa menyoroti betapa dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik dan pendidik, justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAM yang serius.
“Anak-anak yang berbeda agama, ras, atau orientasi seksual menjadi korban intoleransi di sekolah. Guru-guru menjadi predator yang mengambil keuntungan dari kepolosan dan ketidaktahuan anak-anak. Guru-guru menjadi korban eksploitasi oleh pihak sekolah. perubahan nyata dalam keadaan ini harus segera memastikan bahwa dunia pendidikan menjadi tempat yang aman, inklusif, dan nyaman bagi semua anak dan guru,” jelas Abdur Rahman, ketua BEM Uniba.
BEM mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, BEM menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi, dan memperoleh perlindungan hukum yang adil.
“Kasus ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pendidikan, padahal setiap warga negara memiliki hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 sampai Pasal 5,” tambahnya.
Mereka juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
BEM mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pelaku diproses secara hukum yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Mereka juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi seluruh korban, baik siswa maupun guru honorer yang menjadi korban eksploitasi. BEM menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan peraturan di tingkat satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat, orang tua, dan pemangku kebijakan.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, BEM juga menyerukan perbaikan sistem rekrutmen, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga pendidik, khususnya guru honorer, untuk mencegah praktik eksploitasi. Mereka menekankan pentingnya pendidikan nilai-nilai toleransi dan anti-kekerasan yang ditanamkan secara berkelanjutan melalui kurikulum dan kegiatan sekolah. BEM berharap semua pihak terkait pemerintah daerah, sekolah, dan aparat penegak hukum bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Pernyataan sikap BEM Universitas Bina Bangsa ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Para aktivis HAM dan organisasi mahasiswa lainnya menyatakan solidaritas dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi publik dan memicu diskusi nasional tentang pentingnya perlindungan anak dan guru di lingkungan pendidikan.
Kejadian di SMAN 4 Kota Serang ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di lingkungan pendidikan. Sistem yang lemah dan kurangnya perlindungan bagi guru honorer membuka celah bagi terjadinya eksploitasi dan pelecehan. Perbaikan sistemik menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.***







