Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tuntut Kejelasan Relokasi dan Lokasi Sementara, Pedagang Stadion Maulana Yusuf Serang Audiensi

    Tuntut Kejelasan Relokasi dan Lokasi Sementara, Pedagang Stadion Maulana Yusuf Serang Audiensi

    Rizki Mubarok29 Juli 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, menimbulkan polemik. Para pedagang mengaku tidak mendapat kejelasan lokasi relokasi setelah tempat usaha mereka dibongkar pada 17 Juli 2025. Ketidakjelasan ini memicu audiensi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang pada Senin 28 Juli 2025. Audiensi tersebut turut dihadiri Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (S.W.O.T) Cabang Serang dan PP HAMAS yang mendampingi para pedagang.

    Salah-satu pedagang, N, (Nama Samaran) mengungkapkan kekecewaannya atas proses relokasi yang dinilai tiba-tiba. Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan data pedagang yang tercatat di Disparpora.

    “Surat penggusuran muncul tanggal 16, terutama di area Rabat, dan tanggal 17 kami langsung digusur. Memang ada surat peringatan, tapi sehari sebelum penggusuran tidak ada informasi apa pun, tiba-tiba langsung dieksekusi. Kami ingin data kami tercatat secara resmi. Sebelum audiensi, tercatat ada 11 pedagang, namun setelah pertemuan jumlahnya bertambah menjadi 13. Berdasarkan data yang saya miliki secara valid, total ada 19 pedagang,” tegas N.

    Para pedagang pun menuntut solusi berupa lokasi berjualan sementara sambil menunggu pembangunan lapak baru.

    “Kami ingin difasilitasi tempat sementara untuk berdagang. Selain itu, kami juga meminta izin untuk ikut berjualan pada momen Serang Fair awal Agustus ini, bahkan harapan kami bisa langsung mulai berjualan hari ini,” jelas N.

    Menanggapi hal tersebut, dalam audiensi, Disparpora Kota Serang memberikan dua alternatif lokasi bagi para pedagang, yaitu tetap berdagang di area Pasar Lama atau dipindahkan ke wilayah Kepandean.

    Ketua Umum Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik S.W.O.T Cabang Serang Erick akrab dengan panggilan (Kecap) menyampaikan kepuasan atas hasil audiensi, yang menurutnya telah menghasilkan jawaban dan solusi bagi tuntutan para pedagang.

    “Pasca Audiensi ini Kita Mendapatkan jawaban serta solusi dari tuntutan yang kita bawa bersama para pedagang kaki lima Stadion Maulana Yusuf Serang,” ungkapnya pada awak media pada Selasa, 29 Juli 2025.

    Tak hanya itu, ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung kebijakan pemerintah yang berdampak positif bagi kesejahteraan pedagang, khususnya UMKM di Stadion Maulana Yusuf Serang.

    “Tentunya kita akan terus mengawal dan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah kalau itu baik untuk kesejahteraan pedagang khususnya UMKM stadion Maulana Yusuf,” tegasnya.***

     

    Audiensi Pedagang Stadion Maulana Yusuf SWOT

    Related Posts

    NEWS

    Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau Diputus Secara Bersyarat, Berikut Ini Tuntutan PT Pesona

    27 Oktober 2025
    NEWS

    Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerjasama Soal Pengelolaan Pasar Rau 

    27 Oktober 2025
    NEWS

    LBH Ansor Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Banten

    15 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.