BANTENCORNER.COM – Gelombang kritik atas tindakan represif aparat keamanan dalam mengawal aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025, terus bermunculan. Salah satunya datang dari Penggerak Gusdurian Serang Raya, Sahril Anwar, yang menilai langkah aparat telah mencederai nilai demokrasi Indonesia.
Menurutnya, demokrasi seharusnya dibangun di atas prinsip kebebasan berpendapat, partisipasi rakyat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, idealitas tersebut justru berhadapan dengan praktik kekerasan, intimidasi, dan pembatasan ruang ekspresi.
“Aparat seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru pihak yang menekan dan menghalangi aspirasi masyarakat,” ujar Sahril, Kamis (28/8/2025).
Ia menilai tindakan represif aparat yang menangkap ratusan demonstran dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa merupakan bentuk nyata kemunduran demokrasi. Berdasarkan laporan Lokataru Foundation, sedikitnya 600 orang ditangkap, satu orang meninggal dunia, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
Demonstrasi besar itu sendiri dipicu oleh kebijakan pemerintah terkait kenaikan tunjangan DPR di tengah penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan menimbulkan kekecewaan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang terhimpit.
Ribuan pelajar, mahasiswa, buruh, hingga masyarakat sipil tumpah ruah di Senayan, Jakarta. Mereka bersatu menyuarakan ketidakadilan dan menuntut transparansi pemerintah. Namun, suara kritis itu justru berujung pada bentrokan dengan aparat.
Sahril menegaskan, tindakan represif ini bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Aparat, kata dia, seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dan dialog, bukan kekerasan.
“Ketika suara rakyat dibungkam dengan kekerasan, demokrasi kehilangan ruhnya. Kedaulatan seharusnya ada di tangan rakyat, bukan dipaksa tunduk oleh kekuasaan yang bersenjata,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika pola represif ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko hanya memiliki demokrasi prosedural, sekadar pemilu lima tahunan tanpa kebebasan substantif. Demokrasi yang sehat, lanjutnya, mensyaratkan aparat negara yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, Sahril mendesak adanya kontrol publik, supremasi hukum, dan reformasi institusional untuk mencegah aparat berubah menjadi alat kekuasaan yang menindas rakyatnya. Ia menilai, negara dan aparat sejatinya adalah instrumen rakyat untuk mengelola negara, bukan sebaliknya.
“Represifitas aparat adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Kami mengutuk keras tindakan yang menimbulkan korban jiwa dan menuntut keadilan ditegakkan. Pelaku harus diadili sesuai hukum,” pungkas Sahril.
Tragedi 28 Agustus 2025 kini menjadi catatan kelam perjalanan demokrasi Indonesia. Publik pun menunggu langkah pemerintah dan penegak hukum dalam merespons tuntutan keadilan yang terus disuarakan.







